Close Menu
MedpolindoMedpolindo
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Facebook X (Twitter) Instagram
    MedpolindoMedpolindo
    Login
    • Nasional
    • MPR
    • DPR
    • DPD
    • Daerah
    • Peristiwa
    • Polhukam
    • Dunia
    MedpolindoMedpolindo
    • DPR
    • MPR
    • DPD
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    Beranda » Lidya Suryani Widayati Harap Crisys Dapat Mewujudkan Peraturan Perundang-Undangan yang Lebih Baik
    DPR

    Lidya Suryani Widayati Harap Crisys Dapat Mewujudkan Peraturan Perundang-Undangan yang Lebih Baik

    redaksiBy redaksi8 Oktober 202323 Mins Read
    Share Facebook Twitter Pinterest Copy Link LinkedIn Tumblr Email Telegram WhatsApp
    Bagikan
    Facebook Twitter LinkedIn Copy Link

    Pusat Perancangan Undang-Undang (PUU) Bidang Politik, Hukum, dan Hak Asasi Manusia pada Badan Keahlian (BK) Sekretariat Jenderal DPR RI menyelenggarakan Seminar Nasional (Semnas) bertemakan, “Politik Hukum dalam Undang Undang Mengenai Pembentukan Peraturan Perundang Undangan”.

    Kepala Pusat Perancangan Undang-Undang Bidang Politik, Hukum, dan Hak Asasi Manusia, Lidya Suryani Widayati, menerangkan, sudah ada perubahan Undang-Undang Pembentukan Peraturan Perundang undangan (P3) yang sekarang menjadi undang-undang nomor 13 tahun 2022, akan tetapi dapat disimpulkan bahwa masih ada beberapa yang perlu dilakukan penyempurnaan terutama terkait dengan masalah ketentuan pidananya.

    “Tentunya ini harus disesuaikan undang-undang nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP dimana penerapan ketentuan sanksi pidananya di KUHP itu bisa diimplementasikan dalam pembentukan undang-undang lainnya sehingga di dalam undang-undang P3 itu perlu ada aturan yang lebih jelas lagi terkait dengan implementasi undang-undang nomor 1 tahun 2023,” terang Lidya Suryani Widayati kepada Medpolindo.com usai penyelenggaraan Semnas di Jakarta, jumat (6/10/2023).

    Pada seminar nasional tersebut kepala pusat Perancangan Undang-Undang juga melakukan launching Corruption Risk Analysis (crisys) sebagai salah satu metode selain adanya Metode Regulatory Impact Analysis (RIA) di dalam undang-undang P3 undang-undang No.13 tahun 2022 yang merupakan perubahan UU no 12 tahun 2011.

    “Perlu kolaborasi, soal crisys sebagai metode untuk mencoba mencegah terjadinya ‘political corruption’, karena tanggung jawab terhadap pencegahan terjadinya ‘political corruption’ tidak hanya di sistem pendukung yang ada di DPR tetapi ada di sistem pendukung kementerian lembaga dan perguruan tinggi juga ikut berperan untuk mewujudkan suatu perundang-undangan yang lebih baik antara lain undang-undang yang bebas dari political corruption,” tegas Lidya Suryani Widayati.

    Kapus (PUU) Bidang Politik, Hukum, dan Hak Asasi Manusia, Badan Keahlian (BK) Sekretariat Jenderal DPR RI ini juga menjelaskan lebih lanjut bahwa kolaborasi crisys dibutuhkan karena tanggung jawab tidak hanya di DPR tetapi karena peran pembentukan peraturan perundang-undangan juga ada di pemerintah, DPD, DPRD dan ada di pemerintah daerah.

    “komitmen bersama diperlukan untuk mewujudkan peraturan perundang-undangan yang baik antara lain peraturan perundang-undangan yang bebas dari political corruption melalui crisys yang berbasis pada corruption risk analisis,” jelas Kapus PUU DPR RI ini.

    Lidya Suryani Widayati, juga menambahkan crisys sudah diterapkan oleh beberapa negara yaitu negara rusia Albania, Italia Portugal dan Korea Selatan,  sementara  di Indonesia PPATK dan KPK menggunakan ‘corruption risk assessment’.

    “Yang membedakan ‘corruption risk assessment’ itu digunakan untuk peraturan yang sudah ada sementara crisys digunakan untuk memitigasi risiko atau menganalisis norma-norma dalam tahap penyusunan terutama penyusunan RUU sehingga semua dicegah semenjak dari awal tahap penyusunan,” pungkas Lidya Suryani Widayati.

    Turut hadir pada acara pelaksanaan seminar nasional, Supratman Andi Agtas (Ketua Badan Legislasi DPR RI) Inosentius Samsul (Kepala Badan Keahlian DPR RI), Suprihartini (Deputi Bidang Persidangan Setjen DPR RI), Suseno dari (Widyaiswara Ahli Utama LAN RI), Idham (Wakil Rektor 1 Universitas Batam), Marcus Priyo Gunarto (Guru Besar Hukum Pidana Universitas Gadjah Mada), Mahrus Ali (Dosen Hukum Pidana Universitas Islam Indonesia), I Nyoman Suandika (Dekan Fakultas Hukum Universitas Mahendradatta serta tenaga ahli AKD DPR RI. 

    DPR RI Indonesia
    Share. Facebook Twitter Copy Link

    Berita Terkait

    Fraksi Gerindra DPR RI Tinjau Langsung Gudang Bulog Gumilir

    6 Mei 2026

    Pendidikan Karakter Wajib, Setiap Sekolah Harus Ada Psikolog

    4 Mei 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    BERITA TERKINI

    Fraksi Gerindra DPR RI Tinjau Langsung Gudang Bulog Gumilir

    6 Mei 20260

    Pendidikan Karakter Wajib, Setiap Sekolah Harus Ada Psikolog

    4 Mei 20260

    PAUD Masuk Wajib Belajar 13 Tahun, Negara Diminta Sediakan Anggaran Pendidikannya

    4 Mei 20260

    Rumah Bilik Bambu di Tengah Kota, Sarifah Perjuangkan Bedah Rumah untuk Konstituen

    4 Mei 20260

    Waka DPR Apresiasi Sanimas, Bantu Akses Sanitasi Masyarakat

    4 Mei 20260
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    • Disclaimer
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    © 2026 Medpolindo. Designed by Aco.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?