Close Menu
MedpolindoMedpolindo
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Facebook X (Twitter) Instagram
    MedpolindoMedpolindo
    Login
    • Nasional
    • MPR
    • DPR
    • DPD
    • Daerah
    • Peristiwa
    • Polhukam
    • Dunia
    MedpolindoMedpolindo
    • DPR
    • MPR
    • DPD
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    Beranda » Banyak Pramuwisata Dadakan di Bali, Komisi X: Perlu Kewenangan Jelas antara Pusat dan Daerah
    DPR

    Banyak Pramuwisata Dadakan di Bali, Komisi X: Perlu Kewenangan Jelas antara Pusat dan Daerah

    redaksiBy redaksi28 September 202302 Mins Read
    Share Facebook Twitter Pinterest Copy Link LinkedIn Tumblr Email Telegram WhatsApp
    Bagikan
    Facebook Twitter LinkedIn Copy Link

    Wakil Ketua Komisi X DPR RI Dede Yusuf Macan Effendi menilai perlu kewenangan pembagian tugas yang jelas antara Pemerintah Pusat dan Daerah. Sebab, menurutnya, saat mulai bangkit dari pandemi Covid-19, Bali menghadapi serbuan dari turis-turis asing yang mengambil posisi sebagai pramuwisata (tour guide). 

    “Padahal, sudah seharusnya mereka sudah tersertifikasi. Faktor yang membuat ini menjadi timbul masalah (karena) banyak orang yang akhirnya tiba-tiba jadi guide adalah disebabkan fungsi pembagian kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah,” ujar Dede kepada Medpolindo.com, usai pertemuan Tim Panja RUU Kepariwisataan Komisi X DPR RI ke Pemkab Badung, Bali, Rabu (27/9/2023). 

    Politisi Fraksi Partai Demokrat itu menjelaskan terkait pembagian kewenangan untuk melakukan fungsi sanksi bagi turis itu adalah dari Ditjen Imigrasi Kemenkumham, sedangkan kewenangan untu memberikan visa kerja adalah Kementerian Tenaga Kerja.

    “Nah, pemerintah kabupten sendiri dia hanya melakukan fungsi pembinaan. Dan pembinaan tidak bisa melakukan apa-apa. Tidak bisa menegur, tidak bisa juga melakukan sanksi. Nah, itulah yang tadi dikeluhkan dalam pertemuan,” ujar Dede.

    Karena itu, ia berharap, dalam pembahasan RUU Kepariwisataan ini akan membahas soal aturan bersama antara Pemerintah Pusat dan Daerah. Sehingga, daerah yang mengalami kedatangan banyak turis asing menjadi tour guide, Pemda setempat bisa melakukan pembinaan sampai dengan teguran. “Nah ini yang belum selaras dari aturan yang ada,” tutupnya.

    Diketahui, baru-baru ini viral sebuah video yang menyoroti seorang pemandu wisata yang terlihat seperti warga negara asing (WNA) di Tanah Lot, Tabanan, Bali. Meskipun demikian, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar Tedy Riyandi menjelaskan bahkan WNA tersebut adalah seorang Warga Negara Indonesia (WNI) yang bernama Alessandro Tanganelli.

    Tedy mengaku sudah melakukan penelusuran terhadap pemandu wisata yang disebut WNA itu. Imigrasi juga telah berkoordinasi dengan Himpunan Pramuwisata Bali (HPI) terkait keanggotaan Alessandro. Menurut Tedy, Alessandro sebelumnya merupakan warga berkebangsaan Italia. Kepada petugas Imigrasi, istri Alesasandro bernama Indah Yuli Puspitasari menuturkan jika suaminya sudah menjadi WNI sejak 2021.

    DPR RI Indonesia
    Share. Facebook Twitter Copy Link

    Berita Terkait

    Fikri Faqih Ingatkan Naturalisasi Tak Boleh Hambat Pembinaan Pemain Lokal

    22 Juni 2026

    Lestari Moerdijat: Karimunjawa Warisan Alam yang Harus Dijaga Bersama

    22 Juni 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    BERITA TERKINI

    Sari Yuliati: Kepercayaan Publik Harus Dijaga lewat Reformasi dan Akuntabilitas Polri

    27 Juni 20262

    Fikri Faqih Ingatkan Naturalisasi Tak Boleh Hambat Pembinaan Pemain Lokal

    22 Juni 20260

    Lestari Moerdijat: Karimunjawa Warisan Alam yang Harus Dijaga Bersama

    22 Juni 20260

    bdullah: Pelaku Penyekapan Perempuan di Bandung Harus Dikenakan Pasal Berlapis

    22 Juni 20261

    Jangan Hanya Geledah Kantor, KPK Harus Periksa Seluruh Pejabat Imigrasi Ngurah Rai Bali

    21 Juni 20261
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    • Disclaimer
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    © 2026 Medpolindo. Designed by Aco.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?