Close Menu
MedpolindoMedpolindo
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Facebook X (Twitter) Instagram
    MedpolindoMedpolindo
    Login
    • Nasional
    • MPR
    • DPR
    • DPD
    • Daerah
    • Peristiwa
    • Polhukam
    • Dunia
    MedpolindoMedpolindo
    • DPR
    • MPR
    • DPD
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    Beranda ยป Legislator Dorong BPS Akuisi Data Sektoral Dalam Revisi UU Statistik
    DPR

    Legislator Dorong BPS Akuisi Data Sektoral Dalam Revisi UU Statistik

    redaksiBy redaksi21 September 202312 Mins Read
    Share Facebook Twitter Pinterest Copy Link LinkedIn Tumblr Email Telegram WhatsApp
    Bagikan
    Facebook Twitter LinkedIn Copy Link

    Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Abidin Fikri mengusulkan penguatan kewenangan Badan Pusat Statistik dalam revisi Undang-Undang (UU) Statistik yang saat ini masih dalam tahapan penyusunan di Baleg DPR. Menurutnya, penguatan tersebut dibutuhkan agar ke depannya tidak ditemukan lagi polemik terkait perbedaan data.

    Hal itu disampaikan Abidin dalam Pleno Baleg DPR RI dengan Plt Kepala Badan Pusat Statistik Amalia Adininggar Widyasanti di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (20/9/2023).

    “Revisi UU ini untuk memberikan kewenangan lebih kepada Badan Pusat Statistik untuk mempunyai kewenangan yang bisa mengakuisisi data-data sektoral yang ada,” ungkap Abidin.

    Politisi dari Fraksi PDI-Perjuangan ini mengatakan, ketepatan suatu kebijakan strategis ditentukan oleh data yang akurat. Karena itu, seharusnya BPS menjadi satu-satunya badan yang menjadi pusat rujukan seluruh data secara nasional.

    “Misalnya kalau ada Menteri mengatakan suatu pulau atau desa itu tidak ada. Berarti statistik yang bertanggung jawab karena BPS tidak mendata. Di Pulau Rempang ada kampung ada desa, sehingga kebijakan pemerintah jadi salah. Misalnya, nah hal yang begini tidak boleh terjadi,” terangnya.

    Lebih lanjut, Abidin Fikri juga mengingatkan polemik keberadaan desa fiktif terkait realisasi penyaluran dana desa. Diketahui, banyak desa tak berpenduduk yang sengaja dibentuk demi mendapatkan kucuran dana desa. Dengan adanya, penguatan BPS kasus serupa tak terulang di kemudian hari.

    Ia juga mengusulkan, agar dimasukan norma yang mengatur sanksi terhadap penyedia data jika terbukti memberikan data yang tak akurat. Menurutnya, hal ini diperlukan dalam rangka mendukung pemerintah membuat kebijakan yang tepat.

    “Kedepan kewenangan BPS ini harus benar – benar bertanggung jawab terhadap data yang dirilis, jadi kalau ada kebijakan yang salah itu BPS yang tanggung jawab. Jadi, BPS tidak hanya penyedia data saja. Sebab data itu yang akan digunakan pemerintah. Nah, norma ini juga dimasukkan itu yang penting, sehingga penyedia data juga bertanggung jawab,” pungkasnya.

    DPR RI Indonesia
    Share. Facebook Twitter Copy Link

    Berita Terkait

    Tiap Tahun Bahas Anggaran, Pusat Diberikan Porsi Besar: Harusnya Daerah Lebih Berdaya!

    31 Juli 2026

    Abdul Fikri: Putusan MK Perkuat Konstitusi, Anggaran MBG Harus Dipisahkan dari Pendidikan

    31 Juli 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    BERITA TERKINI

    Tiap Tahun Bahas Anggaran, Pusat Diberikan Porsi Besar: Harusnya Daerah Lebih Berdaya!

    31 Juli 20260

    Abdul Fikri: Putusan MK Perkuat Konstitusi, Anggaran MBG Harus Dipisahkan dari Pendidikan

    31 Juli 20260

    Putusan MK Jadi Momentum Kembalikan Anggaran Pendidikan untuk Peningkatan Kualitas SDM

    30 Juli 20260

    Banyak Spekulasi Liar Berkembang, Usut Tuntas Kematian Karumga Eks Jampidsus!

    30 Juli 20260

    Lestari Moerdijat: TPPO Pengkhianatan terhadap Konstitusi dan Kemanusiaan

    30 Juli 20261
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    • Disclaimer
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    © 2026 Medpolindo. Designed by Aco.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?