Close Menu
MedpolindoMedpolindo
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Facebook X (Twitter) Instagram
    MedpolindoMedpolindo
    Login
    • Nasional
    • MPR
    • DPR
    • DPD
    • Daerah
    • Peristiwa
    • Polhukam
    • Dunia
    MedpolindoMedpolindo
    • DPR
    • MPR
    • DPD
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    Beranda ยป Proses Hukum Bagi Oknum Paspampres Harus Independen dan Profesional
    DPR

    Proses Hukum Bagi Oknum Paspampres Harus Independen dan Profesional

    redaksiBy redaksi1 September 202302 Mins Read
    Share Facebook Twitter Pinterest Copy Link LinkedIn Tumblr Email Telegram WhatsApp
    Bagikan
    Facebook Twitter LinkedIn Copy Link

    Anggota Komisi III DPR RI Didik Mukrianto menilai oknum Anggota Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) Praka RM dan dua anggota TNI, yang diduga menganiaya seorang pemuda asal Aceh hingga tewas, sebagai kejahatan serius yang harus diusut secara sungguh-sungguh dan tuntas. Ia pun meminta agar ketiga terduga pelaku dapat diberikan hukuman yang setimpal, guna menegakkan keadilan.

    Didik pun mendorong agar upaya untuk mengungkap kejahatan tersebut harus dilakukan dalam peradilan yang transparan, adil, dan akuntabel. “Hal ini menjadi penting untuk memastikan proses hukumnya berlangsung secara independen dan profesional. Tidak boleh ada yang ditutup-tutupi agar keadilan bagi korban dan keluarganya dapat diwujudkan,” tandas Didik dalam keterangan persnya, Jumat (1/9/2023).

    Politisi dari Fraksi Partai Demokrat ini pun melayangkan kecaman atas perilaku oknum Anggota Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) Praka RM dan dua anggota TNI, yang diduga menganiaya seorang pemuda asal Aceh hingga tewas. Ia pun mendorong agar proses peradilan atas kasus tersebut dilakukan melalui peradilan umum.

    “Saya bisa mengerti dan memahami serta setuju dengan beberapa pendapat publik bahwa kejahatan ini tergolong dalam kejahatan pidana umum. Untuk itu saya juga bisa memahami dan ikut mendorong agar proses peradilannya dapat dilakukan melalui peradilan umum,” ungkap Didik.

    Dia mengatakan, penculikan dan penganiayaan yang menyebabkan hilangnya nyawa pemuda di Aceh, IM, adalah tindakan yang kejam, keji, serta tidak berperikemanusiaan. Perbuatan keji yang dilakukan oleh oknum paspampres tersebut tidak bisa dibenarkan dengan alasan apapun.

    Oknum Anggota Paspampres Praka RM beserta dua anggota TNI diduga menganiaya seorang pemuda asal Aceh berinisial IM, hingga tewas. Komandan Pomdam Jaya Kolonel CPM Irsyad Hamdie Bey Anwar pun mengatakan, penganiayaan itu diduga terjadi akibat pemerasan.

    Ketiga pelaku diduga memeras keluarga IM, yang merupakan seorang pedagang obat ilegal, untuk mengirimkan uang sebesar 50 juta. Namun, karena permintaan itu tak kunjung dipenuhi, ketiga pelaku akhirnya melancarkan tindak penyiksaan terhadap IM hingga IM harus meregang nyawa.

    DPR RI Indonesia
    Share. Facebook Twitter Copy Link

    Berita Terkait

    Momentum Lebaran, Lamhot Sinaga Dorong Ekonomi Daerah Melalui Wisata Domestik

    23 Maret 2026

    Banyak Warga Main Hakim Sendiri, Komisi III: Aparat Cepat Tanggap Dong!

    23 Maret 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    BERITA TERKINI

    Momentum Lebaran, Lamhot Sinaga Dorong Ekonomi Daerah Melalui Wisata Domestik

    23 Maret 20262

    Banyak Warga Main Hakim Sendiri, Komisi III: Aparat Cepat Tanggap Dong!

    23 Maret 20263

    Aher Apresiasi Penundaan Rencana Pengiriman Pasukan Perdamaian ke Gaza

    22 Maret 20263

    Masyarakat Harus Tetap Tenang Berlebaran di Tengah Ancaman Krisis Global

    20 Maret 20262

    Idulfitri 1447H Momentum Perkuat Ketangguhan Perempuan dan Ekonomi Keluarga

    20 Maret 20262
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    • Disclaimer
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    © 2026 Medpolindo. Designed by Aco.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?