Close Menu
MedpolindoMedpolindo
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Facebook X (Twitter) Instagram
    MedpolindoMedpolindo
    Login
    • Nasional
    • MPR
    • DPR
    • DPD
    • Daerah
    • Peristiwa
    • Polhukam
    • Dunia
    MedpolindoMedpolindo
    • DPR
    • MPR
    • DPD
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    Beranda » Komisi I Berkomitmen Selesaikan Pembahasan RUU Penyiaran
    DPR

    Komisi I Berkomitmen Selesaikan Pembahasan RUU Penyiaran

    redaksiBy redaksi8 Agustus 202302 Mins Read
    Share Facebook Twitter Pinterest Copy Link LinkedIn Tumblr Email Telegram WhatsApp
    Bagikan
    Facebook Twitter LinkedIn Copy Link

    Revisi Undang-Undang (RUU) Penyiaran saat ini sedang dalam pembahasan di Komisi I DPR RI. Sejumlah poin penting akan masuk dalam draft RUU Penyiaran seperti perlakuan yang sama antara lembaga penyiaran (media konvensional) dan media baru serta penguatan SDM (sumber daya manusia) dan kelembagaan KPI Pusat serta KPID. 

    Pembaruan regulasi (UU) dinilai akan memberi kepastian hukum bagi masyarakat maupun lembaga penyiaran. Kemajuan teknologi dan luasnya materi siaran saat ini memerlukan peraturan yang jelas dan tegas termasuk penguatan kelembagaan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).

    Dalam acara dialetika demokrasi bertema “Revisi UU Penyiaran Ciptakan Iklim Siaran Mengedukasi Masyarakat” Anggota Komisi I DPR RI Abdul Kharis Almasyhari mengungkapkan, Komisi I berkomitmen untuk menyelesaikan pembahasan RUU Penyiaran. Diharapkan, pembahasan Revisi UU Penyiaran dapat diselesaikan pada masa sidang yang akan datang. 

    “Saat ini kita juga sedang fokus pembahasan RUU tentang ITE  tapi juga kita ketika persiapan pembahasan itu kan ada waktu-waktu yang kosong bisa kita manfaatkan untuk pembahasan gerak RUU penyiaran dengan demikian berjalan di Komisi I,” jelasnya saat acara berlangsung. Selasa (8/8/2023).

    “Maka kita berharap masa sidang yang akan datang kita bisa melakukan pengambilan keputusan tingkat satu yaitu Paripurna DPR setelah itu berarti nanti akan kirim draf RUU berikut draf inventarisasi masalah ke Presiden. Nantinya Presiden melalui Kementerian atau lembaga menyusun gerak sambung dan kemudian menunjuk menteri atau pejabat tertentu untuk membahas dengan DPR, saya kira disitulah pembahasan RUU untuk menjadi Undang-Undang baru akan dimulai,” ungkapnya lagi.

    DPR RI Indonesia KPI
    Share. Facebook Twitter Copy Link

    Berita Terkait

    Setjen DPR Targetkan Nilai Reformasi Birokrasi 88,00 di 2027

    26 Februari 2026

    HNW Ingatkan Perjanjian Dagang RI–AS Berpotensi Rugikan Industri Halal Nasional

    26 Februari 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    BERITA TERKINI

    Setjen DPR Targetkan Nilai Reformasi Birokrasi 88,00 di 2027

    26 Februari 20260

    HNW Ingatkan Perjanjian Dagang RI–AS Berpotensi Rugikan Industri Halal Nasional

    26 Februari 20260

    Soedeson Tandra Minta APH Bedah Kejanggalan Bukti Medis Kasus Kematian di Lombok

    26 Februari 20260

    Pemulihan Pascabencana Banjir Sumut Harus Didukung Data Valid

    25 Februari 20260

    Edy Wuryanto Dorong THR Diberikan H-14 untuk Dongkrak Ekonomi

    25 Februari 20260
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    • Disclaimer
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    © 2026 Medpolindo. Designed by Aco.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?