Close Menu
MedpolindoMedpolindo
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Facebook X (Twitter) Instagram
    MedpolindoMedpolindo
    Login
    • Nasional
    • MPR
    • DPR
    • DPD
    • Daerah
    • Peristiwa
    • Polhukam
    • Dunia
    MedpolindoMedpolindo
    • DPR
    • MPR
    • DPD
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    Beranda » BK DPR RI Tandatangani MoU dengan Universitas Citra Bangsa Kupang NTT
    DPR

    BK DPR RI Tandatangani MoU dengan Universitas Citra Bangsa Kupang NTT

    redaksiBy redaksi30 Juli 202302 Mins Read
    Share Facebook Twitter Pinterest Copy Link LinkedIn Tumblr Email Telegram WhatsApp
    Bagikan
    Facebook Twitter LinkedIn Copy Link

    Badan Keahlian (BK) DPR RI menandatangani nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) serta melakukan Forum Group Discussion (FGD) dengan Universitas Citra Bangsa (UCB), Kupang, NTT, jumat (28/7/2023). Dalam kesempatan itu, Kepala BK DPR RI Inosentius Samsul menyampaikan apresiasinya atas terwujudnya kegiatan tersebut.

    Pria yang kerap disapa Sensi itu berharap FGD yang bertema ‘Arah Perubahan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa’ ini dapat menjadi ajang diskusi ilmiah yang membangun.

    “Saya ucapkan selamat kepada Universitas Citra Bangsa Kupang dan semoga tetap semangat selalu untuk menjalankan Tri Darma Perguruan Tinggi. Sehingga Universitas Citra Bangsa Kupang makin dapat berkontribusi kepada dunia pendidikan,” ucap Sensi dalam sambutannya.

    Sensi berharap upaya BK DPR RI dan UCB untuk memajukan Indonesia melalui pembangunan SDM unggul untuk Indonesia sebagaimana yang dicita-citakan bersama dapat terwujud.

    “Untuk itu marilah kita bekerja dan saling mendukung sesuai dengan fungsi dan kapasitas masing-masing untuk menciptakan SDM yang unggul. Karena hanya dengan SDM yang berkualitas kita akan mampu memenangkan persaingan di era globalisasi ekonomi dan teknologi,” ujar Sensi.

    Menurut Sensi, MoU ini penting karena BK DPR RI memahami bahwa sebagai upaya dari proses pembentukan produk legislasi yang baik, DPR RI perlu untuk selalu melibatkan masyarakat. Hal itu agar dapat berpartisipasi seluas-luasnya dalam pembentukan suatu rancangan undang-undang.

    “Hal ini juga merupakan amanat Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020 yang senantiasa menjadi bintang pemandu bagi DPR dalam setiap pembentukan undang-undang,” ujar Sensi.

    DPR RI sepakat bahwa partisipasi masyarakat perlu dilakukan secara bermakna (meaningful participation). Sehingga terwujud partisipasi dan keterlibatan publik secara sungguh-sungguh.

    “Setidaknya harus memenuhi tiga prasyarat, yaitu, pertama, hak untuk didengarkan pendapatnya (right to be heard), kedua, hak untuk dipertimbangkan pendapatnya (right to be considered), dan ketiga, hak untuk mendapatkan penjelasan atau jawaban atas pendapat yang diberikan (right to be explained),” ucap Sensi.

    DPR RI FGD Indonesia
    Share. Facebook Twitter Copy Link

    Berita Terkait

    Bonnie Triyana: Kalau Proyek Penulisan Sejarah Bersifat Selektif dan Parsial, Lebih Baik Hentikan Saja

    18 Juni 2025

    Sengketa 4 Pulau Tuntas, Bahtra Puji Kepemimpinan Dasco Ahmad di DPR

    18 Juni 2025
    Add A Comment

    Comments are closed.

    BERITA TERKINI

    Bonnie Triyana: Kalau Proyek Penulisan Sejarah Bersifat Selektif dan Parsial, Lebih Baik Hentikan Saja

    18 Juni 20250

    Sengketa 4 Pulau Tuntas, Bahtra Puji Kepemimpinan Dasco Ahmad di DPR

    18 Juni 20250

    Ali Zamroni Usul, Alihkan Penerbangan Umrah Ke BIJB Kertajati

    18 Juni 20250

    Menkop Budi Arie Bangga 80 Ribu Kopdes Merah Putih Sukses Terwujud

    18 Juni 20251

    Puan Minta Penyimpangan Penerimaan Siswa Baru Ditindak Tegas, Dorong Evaluasi Sistem Pendaftaran

    17 Juni 20250
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    • Disclaimer
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    © 2025 Medpolindo. Designed by Aco.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?