Close Menu
MedpolindoMedpolindo
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Facebook X (Twitter) Instagram
    MedpolindoMedpolindo
    Login
    • Nasional
    • MPR
    • DPR
    • DPD
    • Daerah
    • Peristiwa
    • Polhukam
    • Dunia
    MedpolindoMedpolindo
    • DPR
    • MPR
    • DPD
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    Beranda » Komisi II Tegaskan Tidak Ada Wacana Tunda Pilkada Serentak 2024
    DPR

    Komisi II Tegaskan Tidak Ada Wacana Tunda Pilkada Serentak 2024

    redaksiBy redaksi25 Juli 202302 Mins Read
    Share Facebook Twitter Pinterest Copy Link LinkedIn Tumblr Email Telegram WhatsApp
    Bagikan
    Facebook Twitter LinkedIn Copy Link

    Wakil Ketua Komisi II DPR RI Saan Mustopa menegaskan hingga saat ini tidak ada wacana yang muncul, baik dalam pembicaraan resmi maupun tidak resmi antara DPR dan Pemerintah terkait isu penundaan Pilkada Nasional 2024. Terkait pendapat dari penyelenggara pemilu yang berwacana untuk menunda Pilkada 2024, saat meminta para penyelenggara pemilu untuk tetap fokus dan laksanakan Pilkada sesuai dengan Undang-Undang (UU).

    ”Di DPR, khususnya Komisi II DPR RI belum ada wacana ataupun pembicaraan resmi maupun tidak resmi terkait dengan penundaan, memundurkan, atau memajukan Pilkada 2024. Sesuai dengan UU Pilkada, bahwa Pilkada itu dilakukan bulan November 2024. Bahkan hasil kesepakatan antara Komisi II DPR RI, Pemerintah dalam hal ini diwakili oleh Mendagri, Penyelenggara Pemilu yakni KPU, Bawaslu, DKPP Bukan hanya bulan yang ditetapkan bahkan tanggalnya pun sudah ditetapkan, itu tanggal 27 November 2024,” jelas Saan saat hadir secara daring dalam agenda Dialektika Demokrasi dengan tema ’Polemik Penundaan Pilkada 2024’ di Gedung Nusantara III, Jakarta, Selasa (25/7/2023).

    Menurutnya, KPU dan Bawaslu sebagai penyelenggara pemilu tidak memiliki wewenang terkait menunda ataupun memundurkan Pilkada 2024. Sementara menurutnya, dari pihak DPR dan Pemerintah sendiri tidak ada wacana terkait hal tersebut.

    ”Adapun yang disampaikan oleh penyelenggara pemilu baik KPU ataupun Bawaslu, terkait Pilkada, yang berpendapat tentang menunda ataupun memundurkan Pilkada, menurut saya mereka itu adalah pelaksana UU. Jika di UU Pilkada itu dilaksanakan pada bulan November, selama tidak ada perubahan pilkada yang kewenangannya ada di DPR dan pemerintah, ya, laksanakan saja UU tersebut dan tidak perlu mewacanakan terkait memajukan maupun mengundurkan Pilkada,” tegasnya.

    Saan mengingatkan, para penyelenggara pemilu adalah ujung tombak dari suksesnya penyelenggaraan pemilu dan pilkada 2024. Maka sudah seharusnya lah, sambung Saan, untuk para penyelenggara pemilu ini menjaga kondusifitas menjelang Pemilu bukan malah memunculkan wacana-wacana yang berpotensi ini akan menimbulkan kegaduhan baik di kalangan masyarakat maupun Partai Politik (Parpol).

    ”Karena apa yang mereka wacanakan itu pasti akan membuat suasana menjadi tidak pasti, apalagi tahun 2024 itu tahun politik, dimana bukan hanya penyelenggara pemilu tetapi partai politik pun begitu besar bebannya. dia (parpol) harus menyiapkan Pilkada Nasional, pilpres, pileg. dan kemudian diwaktu yang sama harus menyiapkan calon-calon kepala daerah untuk 38 Provinsi di lebih 500 kabupaten kota dan itu menjadi beban tersendiri untuk parpol,” tutupnya. 

    DPR RI Indonesia KPU
    Share. Facebook Twitter Copy Link

    Berita Terkait

    Komisi VIII Dukung Pendidikan Gratis bagi Warga Miskin Ekstrem

    28 Juli 2025

    Perdagangan RI-Korea Selatan Tembus 20 Miliar Dolar, Komisi VI Dorong Optimalisasi IK-CEPA

    28 Juli 2025
    Add A Comment

    Comments are closed.

    BERITA TERKINI

    Komisi VIII Dukung Pendidikan Gratis bagi Warga Miskin Ekstrem

    28 Juli 20250

    Perdagangan RI-Korea Selatan Tembus 20 Miliar Dolar, Komisi VI Dorong Optimalisasi IK-CEPA

    28 Juli 20250

    Indonesia Siap Proteksi Petani Hadapi Gelombang Impor AS

    28 Juli 20250

    Perlu Sinergi Pemerintah dan Dunia Industri untuk Tingkatkan Mutu SMK

    28 Juli 20250

    Negara Harus Hadir Tangani PHK dan Pengangguran Pascakerja

    27 Juli 20250
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    • Disclaimer
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    © 2025 Medpolindo. Designed by Aco.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?