Close Menu
MedpolindoMedpolindo
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Facebook X (Twitter) Instagram
    MedpolindoMedpolindo
    Login
    • Nasional
    • MPR
    • DPR
    • DPD
    • Daerah
    • Peristiwa
    • Polhukam
    • Dunia
    MedpolindoMedpolindo
    • DPR
    • MPR
    • DPD
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    Beranda » Peraturan KPU Tentang Pencalonan Anggota Dewan Sangat Relevan dengan Pasal 245 UU Pemilu
    DPR

    Peraturan KPU Tentang Pencalonan Anggota Dewan Sangat Relevan dengan Pasal 245 UU Pemilu

    redaksiBy redaksi19 Mei 202302 Mins Read
    Share Facebook Twitter Pinterest Copy Link LinkedIn Tumblr Email Telegram WhatsApp
    Bagikan
    Facebook Twitter LinkedIn Copy Link

    Komisi II DPR RI meminta KPU RI tetap melaksanakan PKPU 10/2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, dan tidak perlu mengubahnya. Hal ini menjadi kesimpulan Rapat Kerja Komisi II dengan KPU, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu, (17/5/2023).

    “Komisi II DPR RI meminta Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk tetap konsisten melaksanakan PKPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. Setuju, ya,” papar Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung.

    Keputusan tersebut sangat relevan dengan Pasal 245 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Sementara itu Wakil Ketua Komisi II DPR RI Yanuar Prihatin mengungkapkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 tidak perlu revisi, khususnya tentang norma Pasal 8 ayat (2) mengenai ketentuan penghitungan 30 persen jumlah keterwakilan dalam daftar bakal calon anggota legislatif perempuan oleh partai-partai politik peserta Pemilu 2024.

    “PKPU yang sudah ada tetap dipertahankan, tidak perlu diubah,” kata Yanuar. Menurutnya, keputusan KPU merevisi PKPU 10/2023 semestinya diserahkan kembali kepada KPU selaku penyelenggara pemilu dan forum konsultasi di Rapat Dengar Pendapat Komisi II DPR RI.

    “Kembali saja kepada kewenangan pengambilan keputusan. Wewenangnya ada di KPU, tetap dengan catatan harus berkonsultasi dahulu dengan Komisi II. Forum inilah yang berwenang mengambil keputusan. Keputusan soal ini sudah ada dan sudah disepakati sebelumnya dalam bentuk PKPU yang sudah diterbitkan dan sudah berlaku sekarang ini,” ujarnya.

    Yanuar menilai ketentuan penghitungan kuota 30 persen keterwakilan bakal calon anggota legislatif perempuan di setiap dapil yang menghasilkan angka pecahan dengan dua angka di belakang koma, baik dilakukan pembulatan ke bawah ataupun ke atas, merupakan rumus matematis yang keduanya sama benar.

    BUMN dpr DPR RI Ekonomi Indonesia RUU
    Share. Facebook Twitter Copy Link

    Berita Terkait

    DPR Kawal Kemenbud Revisi Sejarah Indonesia

    17 Juni 2025

    Polemik Perkosaan Massal di ‘98, Waka Komisi X: Jangan Hapus Tragedi Kemanusiaan yang Nyata

    17 Juni 2025
    Add A Comment

    Comments are closed.

    BERITA TERKINI

    DPR Kawal Kemenbud Revisi Sejarah Indonesia

    17 Juni 20250

    Polemik Perkosaan Massal di ‘98, Waka Komisi X: Jangan Hapus Tragedi Kemanusiaan yang Nyata

    17 Juni 20250

    BKSAP Dorong Optimalisasi Potensi Perdagangan Indonesia-Argentina

    16 Juni 20250

    Puan Minta Pemerintah Prioritaskan Keselamatan WNI di Iran dan Israel, Serukan Perang Dihentikan!

    16 Juni 20250

    Jangan Paksa Budaya Hunian Vertikal Lewat Pajak

    16 Juni 20250
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    • Disclaimer
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    © 2025 Medpolindo. Designed by Aco.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?