Close Menu
MedpolindoMedpolindo
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Facebook X (Twitter) Instagram
    MedpolindoMedpolindo
    Login
    • Nasional
    • MPR
    • DPR
    • DPD
    • Daerah
    • Peristiwa
    • Polhukam
    • Dunia
    MedpolindoMedpolindo
    • DPR
    • MPR
    • DPD
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    Beranda ยป Rifqinizamy: Jalan Provinsi dan Kabupaten Dapat Didanai Melalui APBN, Diatur dalam UU
    DPR

    Rifqinizamy: Jalan Provinsi dan Kabupaten Dapat Didanai Melalui APBN, Diatur dalam UU

    redaksiBy redaksi18 Mei 202302 Mins Read
    Share Facebook Twitter Pinterest Copy Link LinkedIn Tumblr Email Telegram WhatsApp
    Bagikan
    Facebook Twitter LinkedIn Copy Link

    Anggota Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda mengungkapkan jalan provinsi ataupun jalan kabupaten kota bisa diperbaiki melalui dana APBN. Menurutnya, hal ini sudah sesuai Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Jalan.

     “Jalan provinsi ataupun jalan kabupaten kota yang harusnya menjadi kewenangan pemerintah provinsi ataupun pemerintah kabupaten kota dengan dana APBD itu (dapat) diperbaiki melalui dana APBN,” kata Rifqi dalam keterangannya, Rabu, (17/5/2023).

    Menurutnya hal tersebut sangat memungkinkan, karena dalam UU Nomor 2 Tahun 2022 dijelaskan dana APBN sekarang boleh digunakan untuk melakukan perbaikan kepada jalan provinsi dan jalan kabupaten kota, manakala provinsi dan kabupaten kota dinyatakan tidak mampu untuk melakukan itu.

    “Tentu ada prosesnya. Ada proses perencanaan, ada proses lelang, dan seterusnya yang harus dilakukan oleh Balai Jalan di setiap provinsi,” ujar Politisi Fraksi PDI-Perjuangan itu.

    Menurutnya, melalui UU Nomor 2 Tahun 2022 merupakan wujud keberpihakan DPR RI dan pemerintah pusat kepada infrastruktur yang ada di Indonesia. “Saya dulu bersyukur sebagai Anggota Komisi V DPR RI merupakan Anggota dari Panja Rancangan Undang-Undang Jalan ini, dan Alhamdulillah sekarang masyarakat sudah mulai merasakan manfaatnya,” ujarnya.

    Di akhir penyampaian, Rifqi berharap dengan UU Jalan ini seluruh elemen masyarakat dan pemerintahan baik pusat dan daerah bisa bergotong-royong untuk terus menghadirkan infrastruktur terbaik di Indonesia. “Di mana, di kampung-kampung, di desa-desa, di provinsi bukan hanya di Jawa tapi juga di seluruh Indonesia dalam konteks berpikir kita untuk Indonesia sentris,” tutup wakil rakyat dari Dapil Kalimantan Selatan I itu.

    Diketahui, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) sudah menyiapkan anggaran untuk perbaikan jalan di seluruh Indonesia untuk tahun anggaran 2023/2024, yakni sebesar Rp 32,7 triliun. Ketentuan anggaran tersebut pun sudah dituangkan ke dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 3 Tahun 2023 tentang Jalan Daerah.

    DPR RI Ekonomi Indonesia RUU
    Share. Facebook Twitter Copy Link

    Berita Terkait

    Puteri Komarudin Dorong Percepatan Peraturan Pelaksana UU PPSK

    21 November 2025

    Pendidikan Jadi Urusan Bersama, Komisi X Pastikan Revisi UU Sisdiknas Libatkan Seluruh Stakeholder

    21 November 2025
    Add A Comment

    Comments are closed.

    BERITA TERKINI

    Puteri Komarudin Dorong Percepatan Peraturan Pelaksana UU PPSK

    21 November 20250

    Pendidikan Jadi Urusan Bersama, Komisi X Pastikan Revisi UU Sisdiknas Libatkan Seluruh Stakeholder

    21 November 20250

    Sugiat Santoso Soroti Tiga Isu Krusial dalam Revisi UU Guru dan Dosen, Apa Saja?

    21 November 20250

    Penguasaan Negara atas Minerba Tetap Utuh, DPR Minta MK Tolak Gugatan

    20 November 20250

    Komisi X Minta Sekolah Perkuat Pendidikan Karakter Usai Ledakan di SMAN 72

    20 November 20250
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    • Disclaimer
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    © 2025 Medpolindo. Designed by Aco.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?