Close Menu
MedpolindoMedpolindo
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Facebook X (Twitter) Instagram
    MedpolindoMedpolindo
    Login
    • Nasional
    • MPR
    • DPR
    • DPD
    • Daerah
    • Peristiwa
    • Polhukam
    • Dunia
    MedpolindoMedpolindo
    • DPR
    • MPR
    • DPD
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    Beranda » Biadab! Eva Yuliana Minta Polres Sukoharjo Usut Tuntas Kasus Ayah Hamili Anak Kandung
    DPR

    Biadab! Eva Yuliana Minta Polres Sukoharjo Usut Tuntas Kasus Ayah Hamili Anak Kandung

    redaksiBy redaksi18 Mei 202322 Mins Read
    Share Facebook Twitter Pinterest Copy Link LinkedIn Tumblr Email Telegram WhatsApp
    Bagikan
    Facebook Twitter LinkedIn Copy Link

    Anggota Komisi III DPR RI Eva Yuliana meminta Polres Sukoharjo, Jawa Tengah, untuk mengusut tuntas kasus ayah yang menghamili anak kandungnya sendiri di wilayah tersebut. Menurutnya, kasus tersebut termasuk pelecehan seksual, terlebih tidak ada perkembangan sejak dua tahun kasus ini dilaporkan.

    “Ini adalah kasus yang tak kalah biadabnya dengan kasus-kasus pelecehan seksual yang terjadi akhir-akhir ini. Saya selaku anggota DPR RI anggota komisi 3 minta kepada polres Sukoharjo untuk segera menyelesaikan sampai tuntas,” ungkap Eva dalam keterangan kepada media, Kamis (18/5/2023).

    Menurut Politisi Fraksi Partai Nasdem itu, kasus tersebut mudah untuk diselesaikan lantaran sudah ada bukti dan pengakuan yang jelas.  Di sisi lain kondisi anak hasil dari dugaan tindakan asusila tersebut juga harus segera dipikirkan nasibnya. 

    Misalnya dalam hal legalitas, sebab menurutnya jika tak segera tuntas  dia menilai negara tidak bisa hadir untuk memberikan hak kepada anak tersebut yang sebetulnya tidak berdosa. 

    “Sekali lagi saya minta kepada Polres Sukoharjo untuk bisa memperhatikan kasus ini dan diselesaikan secara baik dan secepat mungkin. Kalau ini tidak bisa selesai maka saya berharap Polda bisa turun tangan untuk menyelesaikan kasus ini,” tegas legislator dari Dapil Jawa Tengah V (Klaten, Sukoharjo, Boyolali, dan Kota Surakarta) itu. 

    Sementara itu, Kapolres Sukoharjo, AKBP Sigit, melalui Kasatreskrim, AKP Teguh Prasetyo, mengakui tengah menerima laporan tersebut. Ia mengatakan pihaknya masih terus melakukan upaya penyidikan dengan berbagai cara.
     

    “Kami masih terus berupaya membongkar kasus ini melalui beberapa upaya,” jelasnya.

    Seperti diketahui G (21) melaporkan ayah kandungnya sendiri S (59) karena sudah melakukan pelecehan seksual hingga ia hamil, saat itu ia masih duduk di kelas 3 SMP. Bahkan setelah melahirkan ia masih dipaksa melayani. Sang bayi pun diambil paksa oleh S, dipisahkan dari sang ibu (G). Saat ini anak tersebut sudah berusia 5 tahun. 

    Dijelaskan Badrus Zaman pengacara G, Kasus tersebut dilaporkan sejak Agustus 2022, namun sampai saat ini kasus tersebut belum ada perkembangan. Terlapor S pun hingga kini masih berkeliaran di luar Ironisnya penyidik mengaku tidak bisa memaksa S untuk hadir diperiksa oleh polisi.

    “Kami juga melaporkan kasus ini ke KPAI, Komnas Perlindungan Anak hingga Kapolri. Akan kita kawal sampai tuntas,” tandas Badrus.

    DPR RI Indonesia polres
    Share. Facebook Twitter Copy Link

    Berita Terkait

    Fenomena SDN Sepi Peminat, Fikri Faqih Desak Pengecualian Regrouping di Daerah 3T

    22 Juli 2026

    Banyak Putusan Inkrah MA Tidak Bisa Dieksekusi, RUU Perampasan Aset Didorong Perkuat Fiskal Negara

    21 Juli 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    BERITA TERKINI

    BNI Bantah Minta Siswa PIP yang Sakit Datang ke Bank dengan Ambulans

    24 Juli 20262

    Fenomena SDN Sepi Peminat, Fikri Faqih Desak Pengecualian Regrouping di Daerah 3T

    22 Juli 20260

    Banyak Putusan Inkrah MA Tidak Bisa Dieksekusi, RUU Perampasan Aset Didorong Perkuat Fiskal Negara

    21 Juli 20261

    Bahas RUU Perampasan Aset, Hinca Panjaitan Soroti Dugaan Penyimpangan Bisnis di BUMN

    21 Juli 20261

    Tarif Lepas Status WNI Naik, Legislator: Harusnya Fokus Kenapa Banyak Warga yang Ingin Lepas Kewarganegaraan

    21 Juli 20261
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    • Disclaimer
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    © 2026 Medpolindo. Designed by Aco.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?