Close Menu
MedpolindoMedpolindo
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Facebook X (Twitter) Instagram
    MedpolindoMedpolindo
    Login
    • Nasional
    • MPR
    • DPR
    • DPD
    • Daerah
    • Peristiwa
    • Polhukam
    • Dunia
    MedpolindoMedpolindo
    • DPR
    • MPR
    • DPD
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    Beranda ยป Johan Budi: Penegak Hukum Nakal Perlu Dipidanakan
    DPR

    Johan Budi: Penegak Hukum Nakal Perlu Dipidanakan

    redaksiBy redaksi13 Mei 202302 Mins Read
    Share Facebook Twitter Pinterest Copy Link LinkedIn Tumblr Email Telegram WhatsApp
    Bagikan
    Facebook Twitter LinkedIn Copy Link

    Para penegak hukum perlu dipidanakan bila melakukan hal-hal tercela yang merusak integritas dan kredibilitas. Memperdagangkan perkara atau memeras orang yang sedang berperkara merupakan tindakan tercela yang tidak cukup hanya dimutasi atau diberi sanksi etik.


    Hal ini disampaikan Anggota Komisi III DPR RI Johan Budi di hadapan para hakim Pengadilan Tinggi se-Jawa Timur, Kamis (11/5/2023) di Surabaya. Penegak hukum yang dimaksud, tidak saja di kepolisian atau kejaksaan, tapi juga di pengadilan.


    “Masih ada hakim-hakim yang nakal, yang coba memeras. Tentu harus dilaporkan ke Ketua PT atau Ketua MA. Mereka memperdagangkan kasus. Anggaran (untuk insentif) memang perlu ditingkatkan, tapi kredibilitas dan integritas juga perlu ditingkatkan,” pandang Johan pada kunjungan kerja reses Komisi III ke Jatim.


    Politisi PDI-Perjuangan itu, menambahkan, insentif bagi para penegak hukum memang perlu diberikan secara ideal. Insentif diberikan per perkara yang ditangani. Dengan insentif itu, diharapkan perbuatan tercela bisa dikurangi. Di pengadilan, misalnya, kasus-kasus tanah biasanya mengundang kerawanan suap antara penegak hukum dan yang berperkara.


    Diungkapkan Johan, para penegak hukum yang menangani sengketa tanah, biasanya bertransaksi di luar gedung pengadilan. Isu ini jadi perhatian mantan juru bicara KPK tersebut. “Pada kasus-kasus sengketa tanah, biasanya mereka minta di luar gedung pengadilan. Ini harus dibarengi dengan integritas para hakim yang menangani perkara,” tutupnya. 

    Indonesia
    Share. Facebook Twitter Copy Link

    Berita Terkait

    Diatur di Luar Rezim Ketenagakerjaan Formal, Penyusunan RUU PPRT Perlu Kehati-hatian

    3 Juli 2025

    Serap Aspirasi RUU Perlindungan Saksi dan Korban, Komisi XIII Kunjungi Kanwil Kemenhum Riau

    2 Juli 2025
    Add A Comment

    Comments are closed.

    BERITA TERKINI

    Diatur di Luar Rezim Ketenagakerjaan Formal, Penyusunan RUU PPRT Perlu Kehati-hatian

    3 Juli 20250

    Serap Aspirasi RUU Perlindungan Saksi dan Korban, Komisi XIII Kunjungi Kanwil Kemenhum Riau

    2 Juli 20250

    Azis Subekti Sebut DOB Papua Butuh Pengawalan Serius, Bukan Sekadar Anggaran

    2 Juli 20250

    Bantuan Makanan untuk Gaza Disusupi Narkotika, Komisi I: Lebih Buruk dari Holocaust

    2 Juli 20250

    Harga Beras Melonjak di Tengah Stok Melimpah, Legislator Pertanyakan Larangan Intervensi Bulog

    1 Juli 20250
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    • Disclaimer
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    © 2025 Medpolindo. Designed by Aco.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?