Close Menu
MedpolindoMedpolindo
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Facebook X (Twitter) Instagram
    MedpolindoMedpolindo
    Login
    • Nasional
    • MPR
    • DPR
    • DPD
    • Daerah
    • Peristiwa
    • Polhukam
    • Dunia
    MedpolindoMedpolindo
    • DPR
    • MPR
    • DPD
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    Beranda ยป Tindak Tegas Kasus AKBP AH, Legislator Apresiasi Polri yang Junjung Tinggi Asas Kesamaan Hukum
    DPR

    Tindak Tegas Kasus AKBP AH, Legislator Apresiasi Polri yang Junjung Tinggi Asas Kesamaan Hukum

    redaksiBy redaksi4 Mei 202302 Mins Read
    Share Facebook Twitter Pinterest Copy Link LinkedIn Tumblr Email Telegram WhatsApp
    Anggota Komisi III DPR RI Habiburokhman/Ist
    Bagikan
    Facebook Twitter LinkedIn Copy Link

    Anggota Komisi III DPR RI Habiburokhman mengapresiasi putusan Majelis Etik Polri yang telah memberhentikan AKBP Achiruddin secara tidak hormat. Dia mengapresiasi asas kesamaan hukum yang dikedepankan oleh Polri. Menurutnya peristiwa di Sumatera Utara itu bisa menjadi pembelajaran bagi setiap pejabat.

    “Ketegasan Polri terhadap AKBP AH dan anaknya ini membuktikan bahwa asas kesamaan di muka hukum dijunjung tinggi dan Polri senantiasa hadir memberi keadilan,” tutur Habiburokhman dalam keteranganya yang diterima di Jakarta, Rabu (3/5/2023).

    Dia menilai putusan Majelis Etik Polri yang menerapkan sanksi PTDH dan sekaligus menetapkan AKBP AH (Achiruddin) sebagai tersangka penganiayaan sudah tepat. PTDH dan penetapan tersangka tersebut telah sesuai dengan apa yang secara kasatmata bisa kita lihat dari video penganiayaan.

    Habiburokhman mengatakan AKBP Achiruddin terlihat jelas membiarkan anaknya melakukan penganiayaan. Dia menilai pembiaran itu sangat tidak pantas dilakukan, terlebih Achiruddin merupakan seorang anggota Polri, yang seharusnya mengayomi.

    “AKBP AH jelas-jelas membiarkan terjadinya penganiayaan dan bahkan melarang orang menghentikan penganiayaan tersebut. Sangat tidak pantas seorang perwira menengah Polri, yang seharusnya mengayomi semua warga masyarakat, justru membiarkan terjadinya tindak pidana yang dilakukan anaknya sendiri,” ungkapnya.

    Menurut Politisi Fraksi Partai Gerindra ini, peristiwa tersebut harus menjadi pelajaran kepada seluruh pejabat dan keluarganya bahwa jabatan setinggi apa pun tidak bisa membuat kebal hukum. Sebagai mitra Polri, Komisi III akan terus mengawal kasus ini sampai selesai dan sampai keadilan benar-benar ditegakkan.

    Mantan Kabag Bin Ops Ditnarkoba Polda Sumut tersebut dipecat karena membiarkan anaknya melakukan penganiayaan. AKBP Achiruddin dipecat berdasarkan hasil sidang kode etik di Propam Polda Sumut. Dia dinyatakan terbukti melanggar kode etik profesi Polri. 

    DPR RI Hukum Polri
    Share. Facebook Twitter Copy Link

    Berita Terkait

    BKSAP Bahas Arah Diplomasi Indonesia dalam Aksesi OECD dan Keanggotaan BRICS di Kampus IPB

    21 Oktober 2025

    Indonesia Harus Jadi Pemain Aktif, Bukan Sekadar Pasar di OECD dan BRICS!

    20 Oktober 2025
    Add A Comment

    Comments are closed.

    BERITA TERKINI

    BKSAP Bahas Arah Diplomasi Indonesia dalam Aksesi OECD dan Keanggotaan BRICS di Kampus IPB

    21 Oktober 20250

    Indonesia Harus Jadi Pemain Aktif, Bukan Sekadar Pasar di OECD dan BRICS!

    20 Oktober 20251

    Habiskan Rp8,82 Miliar, Novita Wijayanti Apresiasi Pelaksanaan Program Peningkatan Jalan di Cilacap

    20 Oktober 20250

    Hetifah Konsisten Kuatkan SDM Kaltim, 1.500 Lebih Konstituen Terlibat

    20 Oktober 20250

    Endang Thohari Gelontorkan Bantuan Hampir Rp2,5 Miliar untuk Petani dan Peternak di Cianjur Selatan

    19 Oktober 20250
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    • Disclaimer
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    © 2025 Medpolindo. Designed by Aco.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?