Close Menu
MedpolindoMedpolindo
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Facebook X (Twitter) Instagram
    MedpolindoMedpolindo
    Login
    • Nasional
    • MPR
    • DPR
    • DPD
    • Daerah
    • Peristiwa
    • Polhukam
    • Dunia
    MedpolindoMedpolindo
    • DPR
    • MPR
    • DPD
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    Beranda ยป Cegah Timbulkan Kontroversi, Santoso Harap Draf RUU Perampasan Aset Diserahkan Dahulu ke DPR
    DPR

    Cegah Timbulkan Kontroversi, Santoso Harap Draf RUU Perampasan Aset Diserahkan Dahulu ke DPR

    redaksiBy redaksi20 April 202302 Mins Read
    Share Facebook Twitter Pinterest Copy Link LinkedIn Tumblr Email Telegram WhatsApp
    Anggota Komisi III DPR RI Santoso/Ist
    Bagikan
    Facebook Twitter LinkedIn Copy Link

    Anggota Komisi III DPR RI Santoso berharap draf RUU Pemberantasan Aset dapat diserahkan terlebih dahulu ke DPR untuk dibahas, sebelum disampaikan ke publik. Ia mengingatkan hal itu guna cegah timbulnya kontroversi di tengah masyarakat.

    “Dengan didahului rapat paripurna tentang persetujuan dibahasnya RUU itu,” kata Santoso kepada media di Jakarta, Kamis (20/4/2023).

    Hal itu agar tidak menimbulkan persepsi terkait isi draf RUU Perampasan Aset yang beredar di publik berbeda dengan draf yang diajukan oleh Pemerintah.

    “Ini sering terjadi, dalam sebuah RUU, drafnya belum diterima DPR dan belum dibahas; tapi beredar draf RUU yang berbeda isinya,” kata Politisi Fraksi Partai Demokrat itu.

    Di sisi lain, ia pun mengatakan pihaknya secara terbuka menerima draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset dari Pemerintah untuk memberikan kejelasan kepada publik.

    “DPR akan sangat welcome jika Pemerintah mengirimkan draf RUU Perampasan Aset, bahwa Pemerintah akan menyerahkan RUU Perampasan Aset itu memberi kejelasan kepada publik,” tambahnya.

    Namun, Santoso menyebut bahwa draf RUU Perampasan Aset, yang rencananya akan dikirim Pemerintah tersebut, hingga kini belum diterima oleh DPR. “Memang sampai saat ini, draf RUU itu belum diserahkan oleh Pemerintah ke DPR,” tambahnya.

    Sebelumnya, Selasa (18/4/2023), Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej mengatakan draf RUU Perampasan Aset sudah selesai dan akan segera dikirim ke DPR.

    “Sudah selesai. Jadi, kemarin rapat internal pemerintah, kementerian dan lembaga, itu sudah kami finalkan dan dalam waktu dekat kami akan kirim ke DPR,” kata Edward di Kemenkumham, Jakarta Selatan, Selasa.

    RUU Perampasan Aset masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2023 sebagai bagian dari usulan Pemerintah. Oleh karena itu, Pemerintah akan menyerahkan RUU Perampasan Aset ke DPR sebagai bentuk dari penyelesaian tugas Pemerintah dalam menyusun RUU tersebut. Menkumham Yasonna H. Laoly juga menyampaikan harapannya agar draf RUU Perampasan Aset dapat segera diproses usai Lebaran. 

    DPR RI RUU wamenkumham
    Share. Facebook Twitter Copy Link

    Berita Terkait

    Puan Singgung Mitigasi Bencana dan Pemberlakuan KUHP Baru

    13 Januari 2026

    Legislator: Pertumbuhan Ekonomi Tak Boleh Korbankan Lingkungan

    7 Januari 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    BERITA TERKINI

    Daging Berkualitas Harga Terjangkau Kini Tersedia Untuk Mitra Gojek

    13 Januari 20260

    Puan Singgung Mitigasi Bencana dan Pemberlakuan KUHP Baru

    13 Januari 20260

    Legislator: Pertumbuhan Ekonomi Tak Boleh Korbankan Lingkungan

    7 Januari 20260

    Legislator Minta Penyaluran Bantuan Korban Banjir Tepat Sasaran

    7 Januari 20260

    Kerusakan Infrastruktur dan Sektor Pertanian Harus Jadi Prioritas Utama Pemulihan Nasional

    6 Januari 20260
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    • Disclaimer
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    © 2026 Medpolindo. Designed by Aco.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?