Close Menu
MedpolindoMedpolindo
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Facebook X (Twitter) Instagram
    MedpolindoMedpolindo
    Login
    • Nasional
    • MPR
    • DPR
    • DPD
    • Daerah
    • Peristiwa
    • Polhukam
    • Dunia
    MedpolindoMedpolindo
    • DPR
    • MPR
    • DPD
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    Beranda » Legislator Minta Kemnaker Kawal Kasus PHK Karyawan PT Agel Langgeng
    DPR

    Legislator Minta Kemnaker Kawal Kasus PHK Karyawan PT Agel Langgeng

    redaksiBy redaksi13 April 202302 Mins Read
    Share Facebook Twitter Pinterest Copy Link LinkedIn Tumblr Email Telegram WhatsApp
    Anggota Komisi IX DPR RI Netty Prasetiyani Aher/Ist
    Bagikan
    Facebook Twitter LinkedIn Copy Link

    Anggota Komisi IX DPR RI Netty Prasetiyani Aher meminta Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) agar turun tangan mengawal kasus perseteruan antara pekerja vs PT Agel Langgeng. Menurut Netty, Kemnaker harus mengawal kasus ini agar pekerja mendapatkan hak-haknya secara adil. 

    “Dalam hubungan kerja, posisi pekerja umumnya rentan. Oleh karena itu Kemnaker harus hadir agar pekerja mendapatkan hak-haknya secara adil sebagaimana ketentuan hukum yang berlaku,” kata Netty dalam keterangan tertulis yang diterima medpolindo.com, Rabu (12/4/2023).

    Dari informasi yang beredar, para pekerja PT Agel Langgeng di Pasuruan, Jawa Timur melakukan unjuk rasa karena perusahaan menutup pabriknya secara permanen.

    Selain itu, perusahaan juga diduga tidak memberikan pesangon sesuai aturan kepada pekerja yang terkena PHK. Berbeda dengan dugaan tersebut, dalam keterangan resminya, perusahaan mengaku akan memberikan pesangon kepada sekitar 150 karyawannya.

    “Kemnaker harus memeriksa duduk perkara perselisihan tersebut. Benarkah perusahaan telah menunaikan pembayaran kewajiban terhadap pekerja sesuai aturan yang berlaku? Jika belum, maka harus ada tindakan tegas terhadap pihak yang terbukti tak menjalankan kewajibannya,” ujar Netty. 

    Mengutip Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, kata Netty, perusahaan wajib membayarkan pesangon dengan besaran tertentu.

    “Apalagi ini momen menjelang lebaran 2023 di mana kebutuhan masyarakat meningkat. Harusnya hal ini menjadi salah satu pertimbangan dalam menyelesaikan pembayaran hak-hak pekerja,” jelasnya.

    Kendati demikian, Netty juga meminta kepada pekerja agar melakukan aksi unjuk rasa secara tertib dan damai. “Jaga ketertiban dan kedamaian dalam melakukan aksi. Aparat yang menjaga aksi juga harus menahan diri untuk tidak melakukan tidakan-tindakan berlebihan. Apalagi ini dalam suasana Ramadhan. In syaa Allah ada solusi terbaik untuk semua,” tutup politisi dari Fraksi PKS ini. 

    DPR RI Kemnaker PT Agel Langgeng
    Share. Facebook Twitter Copy Link

    Berita Terkait

    Mardani Dorong Pemprov Jakarta dan Pusat Kolaborasi Tangani Banjir Jakarta

    10 Juli 2025

    Forum Bakohumas Tekankan Partisipasi Publik Bermakna dalam Proses Legislasi

    10 Juli 2025
    Add A Comment

    Comments are closed.

    BERITA TERKINI

    Tiga Catatan Darmadi untuk Kemenkop: Roadmap Kabur, Tugas Tak Jelas, Eksekusi Telat

    10 Juli 20250

    Mardani Dorong Pemprov Jakarta dan Pusat Kolaborasi Tangani Banjir Jakarta

    10 Juli 20250

    Forum Bakohumas Tekankan Partisipasi Publik Bermakna dalam Proses Legislasi

    10 Juli 20250

    Warga 3T Tak Rasakan Nilai Pancasila, Negara Harus Hadir Lewat Layanan Dasar

    9 Juli 20250

    KUHAP Lama Berusia 44 Tahun, DPR Targetkan Revisi untuk Peradilan yang Adil

    9 Juli 20250
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    • Disclaimer
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    © 2025 Medpolindo. Designed by Aco.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?