Close Menu
MedpolindoMedpolindo
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Facebook X (Twitter) Instagram
    MedpolindoMedpolindo
    Login
    • Nasional
    • MPR
    • DPR
    • DPD
    • Daerah
    • Peristiwa
    • Polhukam
    • Dunia
    MedpolindoMedpolindo
    • DPR
    • MPR
    • DPD
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    Beranda » Perlindungan Hukum Bagi Nakes Perlu Diatur
    DPR

    Perlindungan Hukum Bagi Nakes Perlu Diatur

    redaksiBy redaksi12 April 202302 Mins Read
    Share Facebook Twitter Pinterest Copy Link LinkedIn Tumblr Email Telegram WhatsApp
    Anggota Komisi IX DPR RI Yahya Zaini/Net
    Bagikan
    Facebook Twitter LinkedIn Copy Link

    Anggota Komisi IX DPR RI Yahya Zaini menyampaikan pandangannya terkait usulan hak imunitas bagi tenaga kesehatan dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang Kesehatan (RUU Kesehatan) yang sedang dibahas bersama pemerintah. Dirinya sepakat, bila ada pengaturan subtansi bagi tenaga kesehatan (nakes) dan tenaga medis untuk mendapatkan perlindungan hukum saat melakukan pelayanan kesehatan.

    “Saya setuju perlindungan hukum bagi nakes perlu diatur tetapi harus ketat, enggak bisa longgar begitu ya,” ujar Yahya usai Rapat Dengar Pendapat Umum Tim Panja RUU Kesehatan di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (11/4/2023).

    Yahya menilai, profesi dokter sangat rentan terhadap kriminalisasi dalam menjalankan praktik sehari-hari. Ia menyebutkan harus ada aturan yang jelas terkait prosedur hukum menyangkut profesi dokter.

    “Profesi dokter atau nakes ini kan beresiko, mulai dari yang ringan sampai resiko berat yaitu meninggal dunia. Nah, bagaimana bentuk perlindungan hukum yang dikehendaki, ini yang perlu diatur sedemikian rupa,” ujarnya.

    “Tadi dalam RDPU ada masukan yang sangat baik, mereka mengatakan kalau sesuai dengan prosedur, iktikad baik, kemudian juga apa SOP sudah dipenuhi kan kira-kira begitu, itu tidak terkena hukuman,” sambung Politisi dari Fraksi Golkar ini.

    Lebih lanjut, Yahya memastikan, Komisi IX membuka partisipasi publik dalam pembahasan RUU Kesehatan. Nantinya, masukan yang diterima Komisi IX akan menjadi bahan pertimbangan dalam perumusan RUU Kesehatan. 

    “Ini komitmen kita bahwa salah satu tahapan atau syarat dalam pembentukan undang-undang itu harus melibatkan publik. Ada dari organisasi keagamaan, akademisi, industri farmasi, IDI, lengkap supaya masukan kita komprehensif,” imbuhnya.

    Adapun Komisi IX DPR RI menghimpun masukan dari Pengurus Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (PERSI), Pengurus Asosiasi Rumah Sakit Vertikal Indonesia (ARVI). Pengurus Asosiasi Rumah Sakit Daerah (ARSADA), Pengurus Asosiasi Rumah Sakit Swasta Seluruh Indonesia (ARSSI), Pengurus Perhimpunan Klinik dan Fasilitas Pelayanan Kesehatan Indonesia (PKFI), Pengurus Asosiasi Klinik Indonesia (ASKLIN), Pengurus Asosiasi Apotek Indonesia (ASAPIN), Pengurus Asosiasi Perusahaan Laboratorium Pengujian dan Kalibrasi Fasilitas Kesehatan (ALFAKES). Pengurus Asosiasi Dinas Kesehatan Seluruh Indonesia (ADINKES), Pengurus Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia, dan Pengurus Asosiasi Pedagang Besar Farmasi (PBF).

    Sebelumnya, Komisi IX DPR RI juga melakukan RDPU dengan Lembaga Kesehatan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama, Majelis Pembina Kesehatan Umum Muhammadiyah, Bidang Kesehatan Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia, Bidang Kesehatan Konferensi Waligereja Indonesia, Bidang Kesehatan Majelis Tinggi Agama Khonghucu Indonesia, Parisada Hindu Dharma Indonesia, dan Pengurus Keluarga Besar Medis Buddhis Indonesia. Rapat tersebut untuk mendapatkan masukan terkait Pembicaraan Tingkat 1 Pembahasan RUU tentang Kesehatan.

    DPR RI Hukum Nakes RUU Kesehatan
    Share. Facebook Twitter Copy Link

    Berita Terkait

    Empat Pulau Anambas Terinformasikan Dijual Daring, Negara Lalai Jaga Kedaulatan Wilayah

    24 Juni 2025

    Penghadangan Mahasiswa di Blitar, Bentuk Pengingkaran terhadap Hak Konstitusional Warga Negara

    24 Juni 2025
    Add A Comment

    Comments are closed.

    BERITA TERKINI

    Empat Pulau Anambas Terinformasikan Dijual Daring, Negara Lalai Jaga Kedaulatan Wilayah

    24 Juni 20251

    Penghadangan Mahasiswa di Blitar, Bentuk Pengingkaran terhadap Hak Konstitusional Warga Negara

    24 Juni 20250

    Daniel Johan Soroti Lemahnya Pengawasan Pulau Kecil, Dorong Audit Nasional Aset Laut

    24 Juni 20250

    Alex Indra Lukman: Program ‘Sawah Bapokok Murah’ Solusi Capai Swasembada Pangan

    23 Juni 20250

    Wakil Ketua BKSAP Semprot Legislator Inggris yang Singgung Isu HAM Papua di Forum Parlemen Dunia

    23 Juni 20250
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    • Disclaimer
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    © 2025 Medpolindo. Designed by Aco.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?