Close Menu
MedpolindoMedpolindo
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Facebook X (Twitter) Instagram
    MedpolindoMedpolindo
    Login
    • Nasional
    • MPR
    • DPR
    • DPD
    • Daerah
    • Peristiwa
    • Polhukam
    • Dunia
    MedpolindoMedpolindo
    • DPR
    • MPR
    • DPD
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    Beranda ยป Dasco Siap Mendukung Aspirasi PPNI
    DPR

    Dasco Siap Mendukung Aspirasi PPNI

    redaksiBy redaksi12 April 202312 Mins Read
    Share Facebook Twitter Pinterest Copy Link LinkedIn Tumblr Email Telegram WhatsApp
    Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad/Net
    Bagikan
    Facebook Twitter LinkedIn Copy Link

    Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menerima audiensi DPP Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), di ruang pimpinan Gedung Nusantara III Senayan Jakarta. Pertemuan dengan PPNI ini membahas terkait advokasi mempertahankan UU Keperawatan.

    Dalam kesempatan itu, PPNI menyampaikan permohonan dukungan tentang Keperawatan yang merupakan hasil produk dari Parlemen untuk tetap hidup di dalam RUU Kesehatan, di mana banyak mengatur ranah layanan kepada masyarakat.

    Menurut Politisi dari Fraksi Partai Gerindra ini, DPR RI siap mendukung dan mengakomodasi setiap usulan dan aspirasi masyarakat, dalam hal ini PPNI. Dasco berharap perawat mendapatkan perhatian dan perlindungan, karena perawat memiliki peranan yang tidak kalah penting dalam dunia kesehatan khususnya terhadap masyarakat.

    “Kita berharap yang diatur oleh pemerintah ikut membawa kemajuan perawat,” ujar Politisi Fraksi Partai Gerindra itu usai audiensi, di Gedung Nusantara III, DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (11/4/2023).

    Secara garis besar, intinya, sikap PPNI tidak menolak adanya Undang-Undang Omnibus Law terkait Kesehatan, namun berharap agar turunan undang-undang dapat diatur dengan baik untuk kepentingan perawat dan kemajuan perawat.

    Dikutip dari laman Kementerian Kesehatan, Rancangan Undang Undang (RUU) tentang Kesehatan memberikan perlindungan hukum ekstra bagi para tenaga kesehatan. Hal ini tertuang dalam Daftar Isian Masalah (DIM) dalam RUU yang sudah diserahkan oleh pemerintah kepada DPR RI Pada Rabu (5/4/2023) lalu.

    Tenaga Kesehatan sebagai garda terdepan dalam pelayanan kesehatan sudah sepatutnya mendapat haknya untuk mendapatkan perlindungan hukum yang baik. Terutama para Nakes merupakan mitra strategis pemerintah dalam mewujudkan transformasi kesehatan. Dalam RUU juga ada pengaturan substansi hak tenaga medis dan tenaga kesehatan untuk menghentikan pelayanan apabila mendapat perlakuan kekerasan fisik dan verbal.

    DPR RI PPNI RUU Sufmi Dasco Ahmad UU Keperawatan
    Share. Facebook Twitter Copy Link

    Berita Terkait

    Jangan Terus Menerus Tambal Sulam JKN BPJS Kesehatan Demi Tutup Defisit Rp2 Triliun

    12 Juni 2026

    Netty Aher: Defisit BPJS Kesehatan Jadi Alarm Serius Benahi Sistem JKN Nasional

    12 Juni 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    BERITA TERKINI

    Jangan Terus Menerus Tambal Sulam JKN BPJS Kesehatan Demi Tutup Defisit Rp2 Triliun

    12 Juni 20260

    Netty Aher: Defisit BPJS Kesehatan Jadi Alarm Serius Benahi Sistem JKN Nasional

    12 Juni 20260

    Irma Suryani: Jangan Abaikan Hak Pesangon 700 Pekerja Papua

    12 Juni 20260

    DPR RI Perkuat Sinergi Fiskal dan Moneter untuk Jaga Stabilitas Ekonomi Nasional

    12 Juni 20260

    Soroti Klaim BPJS Kesehatan, Heru Tjahjono : Ini Bukan Hanya Soal Angka

    11 Juni 20260
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    • Disclaimer
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    © 2026 Medpolindo. Designed by Aco.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?