Close Menu
MedpolindoMedpolindo
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Facebook X (Twitter) Instagram
    MedpolindoMedpolindo
    Login
    • Nasional
    • MPR
    • DPR
    • DPD
    • Daerah
    • Peristiwa
    • Polhukam
    • Dunia
    MedpolindoMedpolindo
    • DPR
    • MPR
    • DPD
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    Beranda ยป RUU Perlindungan Konsumen Lindungi Konsumen Dari Pelaku Usaha
    DPR

    RUU Perlindungan Konsumen Lindungi Konsumen Dari Pelaku Usaha

    redaksiBy redaksi6 April 202302 Mins Read
    Share Facebook Twitter Pinterest Copy Link LinkedIn Tumblr Email Telegram WhatsApp
    Anggota Komisi VI DPR RI Intan Fauzi/Ist
    Bagikan
    Facebook Twitter LinkedIn Copy Link

    Anggota Komisi VI DPR RI Intan Fauzi mengatakan Revisi Undang-Undang (RUU) Perlindungan Konsumen No 8 Tahun 1999 ini dibuat untuk benar-benar melindungi Konsumen Dari Pelaku Usaha.

    “Rancangan undang-undang perlindungan konsumen ini melindungi Konsumen terhadap pelaku usaha Jadi bagaimana mereka kemudian jangan sampai harus pembuktian terbalik dan sebagainya,” ujar Intan di FH UI, selasa (4/4/2023).

    Intan mengatakan dalam rangka pembahasan untuk DIM Rancangan undang-undang Perlindungan Konsumen nomor 8 tahun 1999, tentunya dengan berbagai perubahan jaman saat ini seperti adanya e-commerce dan sebagainya ini perlu direvisi undang-undang Perlindungan Konsumen sehingga betul-betul bisa melindungi konsumen.

    “Dalam segala hal tadi antara lain kita bahas bagaimana keberadaan BPKN, kemudian lembaga lainnya misalnya sengketa konsumen dan sebagainya juga Bagaimana isi dari setiap pasal yang ada Di RUU,” ujar Intan.

    Salah satu klausul bahwa usulan dari para akademisi di FH UI, antara barang dan jasa perlu dipisahkan, Dan ini juga dibicarakan sampai dengan konsumen akhir, jadi bukan konsumen antara. “Kenapa? karena tentunya kalau cacat itu ada di barang, berbeda kalau misalnya jasa tentu itu bicaranya malpraktek dan seterusnya,” ujar Intan.

    Para akademisi FH UI berharap DPR sebagai lembaga negara yang membuat, melakukan pembahasan sampai dengan mengesahkan undang-undang bersama pemerintah, perlu adanya perbedaan antara sanksi administratif, sanksi perdata dan sanksi pidana.

    “Dan tentu tidak semua sanksi itu adalah berujung pidana karena memang ada yang memang dilakukan secara perdata dan ada yang memang bisa dikenakan sanksi pidana,” pungkas Intan.

    BPKN DPR RI RUU
    Share. Facebook Twitter Copy Link

    Berita Terkait

    Peningkatan PNBP Harus Diiringi Pelayanan Pertanahan yang Transparan dan Efisien

    13 Juli 2025

    Komisi VIII Minta Perjelas Status Guru dan Kontrak P3K di Sekolah Rakyat

    13 Juli 2025
    Add A Comment

    Comments are closed.

    BERITA TERKINI

    Peningkatan PNBP Harus Diiringi Pelayanan Pertanahan yang Transparan dan Efisien

    13 Juli 20250

    Komisi VIII Minta Perjelas Status Guru dan Kontrak P3K di Sekolah Rakyat

    13 Juli 20250

    BKSAP Gelar Konferensi Pemuda Indonesia untuk Gaza-Palestina di Gedung Merdeka

    13 Juli 20250

    Komisi VII Dorong Pembagunan Infrastruktur Dasar Kawasan Industri Subang

    12 Juli 20250

    Dede Yusuf Dorong Evaluasi NJOP dan Pelayanan Langsung untuk Optimalkan PNBP Pertanahan

    12 Juli 20250
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    • Disclaimer
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    © 2025 Medpolindo. Designed by Aco.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?