Close Menu
MedpolindoMedpolindo
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Facebook X (Twitter) Instagram
    MedpolindoMedpolindo
    Login
    • Nasional
    • MPR
    • DPR
    • DPD
    • Daerah
    • Peristiwa
    • Polhukam
    • Dunia
    MedpolindoMedpolindo
    • DPR
    • MPR
    • DPD
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    Beranda » Dianggap Untungkan Mafia Tanah, Komisi II Minta Permen ATR/BPN 21 Tahun 2021 Ditinjau Ulang
    DPR

    Dianggap Untungkan Mafia Tanah, Komisi II Minta Permen ATR/BPN 21 Tahun 2021 Ditinjau Ulang

    redaksiBy redaksi5 April 202302 Mins Read
    Share Facebook Twitter Pinterest Copy Link LinkedIn Tumblr Email Telegram WhatsApp
    Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang/Net
    Bagikan
    Facebook Twitter LinkedIn Copy Link

    Komisi II DPR RI melakukan Kunjungan Kerja Spesifik dengan melakukan pertemuan bersama Kepala Kantor Wilayah ATR/BPN Provinsi Kalimantan Barat dan Kepala Kantor Kabupaten / Kota Se-Kalimantan Barat. Pertemuan ini membahas mafia tanah yang tidak hanya merugikan masyarakat umum, tetapi juga menyasar pada pengelolaan aset-aset pemerintah. 

    Diketahui, Praktik mafia tanah memanfaatkan kelemahan sistem agraria. Oleh karena itu, seluruh pihak diminta terus bekerja sama dalam menangani kasus mafia tanah di Tanah Air. Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang mengatakan Peraturan Menteri (Permen) Agraria Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nomor 21 Tahun 2021 perlu ditinjau ulang atau direvisi.

    “Permen ATR/BPN tersebut telah memberi ruang bagi para mafia tanah untuk melancarkan aksi menguasai tanah yang bukan miliknya,” ujar Junimart dalam memimpin rapat kunjungan spesifik di Kalimantan Barat, Selasa (4/4/2024).

    Dirinya menilai, Permen tersebut membuat banyak hambatan-hambatan pertanahan yang seharusnya bisa diselesaikan di luar pengadilan berlanjut ke meja hijau, terlebih dalam penyelesaian konflik tumpang tindih kepemilikan tanah.

    “Dalam hambatan ini justru membuat ruang gerak dari mafia tanah akan semakin merajalela karena diindikasi dalam peran ini tentu bagian dari mafia tanah itu sendiri,” jelas Politisi Fraksi PDI-Perjuangan ini.

    Selain itu, meminta pada Permen ATR/BPN ditinjau ulang dan direvisi, serta mendorong agar Kementerian ATR/BPN membentuk Hakim Adhock Pertanahan. Dengan hakim perkara pertahanan, harus merupakan orang yang paham masalah pertahanan.

    “Kami tekankan tadi supaya Kementerian ATR/BPN itu menyiapkan tim advokasi,supaya dari pihak ATR/BPN itu juga bisa semakin berhati-hati dalam mengahadapi mafia tanah, tutupnya. 

    BPN DPR RI Junimart Girsang Komisi II DPR RI
    Share. Facebook Twitter Copy Link

    Berita Terkait

    Deklarasi Jakarta Hasil Sidang PUIC Tuntut Penyelidikan Kejahatan Kemanusiaan Netanyahu Dilanjutkan

    16 Mei 2025

    Budaya dan Pendidikan, Peluang Besar Dalam Kerjasama Indonesia dan Meksiko

    16 Mei 2025
    Add A Comment

    Comments are closed.

    BERITA TERKINI

    GRC ProJo Ajak Relawan Lawan Prpvokasi Pembunuhan Karakter Budi Arie

    19 Mei 20250

    GRC ProJo: Hentikan Pembunuhan Karakter Terhadap Budi Arie Setiadi!

    19 Mei 20250

    Deklarasi Jakarta Hasil Sidang PUIC Tuntut Penyelidikan Kejahatan Kemanusiaan Netanyahu Dilanjutkan

    16 Mei 20250

    Budaya dan Pendidikan, Peluang Besar Dalam Kerjasama Indonesia dan Meksiko

    16 Mei 20250

    Belajar dari India-Pakistan, Indonesia Perlu Petakan Ulang Arah Kebijakan Internasional

    16 Mei 20250
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    • Disclaimer
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    © 2025 Medpolindo. Designed by Aco.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?