Close Menu
MedpolindoMedpolindo
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Facebook X (Twitter) Instagram
    MedpolindoMedpolindo
    Login
    • Nasional
    • MPR
    • DPR
    • DPD
    • Daerah
    • Peristiwa
    • Polhukam
    • Dunia
    MedpolindoMedpolindo
    • DPR
    • MPR
    • DPD
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    Beranda » DPR Tidak Pernah Tolak RUU Perampasan Aset
    DPR

    DPR Tidak Pernah Tolak RUU Perampasan Aset

    redaksiBy redaksi1 April 202302 Mins Read
    Share Facebook Twitter Pinterest Copy Link LinkedIn Tumblr Email Telegram WhatsApp
    Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani/ist
    Bagikan
    Facebook Twitter LinkedIn Copy Link

    Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani menyatakan, RUU Perampasan Aset disepakati sebagai RUU inisiatif Pemerintah, mengingat ini adalah RUU usul inisiatif Pemerintah, maka Pemerintah yang harus menyiapkan dan menyerahkan naskah akademik berikut dengan draf RUU-nya ke DPR RI, sehingga posisi DPR RI saat ini masih menunggu Pemerintah, bukan menolak RUU tersebut.

    “Maknanya yang harus menyiapkan naskah akademik dan draf RUU-nya adalah Pemerintah. Posisi DPR menunggu itu dan kemudian nantinya kalo sudah disampaikan kepada DPR kedua dokumen tersebut, maka DPR yang bikin DIM (Daftar Inventarisasi Masalah). Jadi apakah RUU ini bisa dibahas atau tidak, maka posisi DPR itu menunggu Pemerintah, dan karenanya tidak betul kalau dikatakan DPR menolak RUU ini,” tegasnya kepada medpolindo.com, Jakarta, Sabtu, (1/4/2023).

    Arsul juga melanjutkan, bahwa RUU Perampasan Aset Tindak Pidana ini diperlukan agar proses-proses pengembalian kerugian negara bisa lebih dimaksimalkan lebih baik dan lebih cepat. Dan ini tidak hanya terkait dengan tindak pidana korupsi atau tipikor saja, melainkan juga bisa dimanfaatkan untuk mengembalikan kerugian negara dalam tindak-tindak pidana narkotika, pajak, kepabeanan dan cukai, lingkungan hidup, illegal logging, terorisme dan lainnya.

    “Jadi, kalau ditanya posisi saya atau Fraksi PPP maka kami setuju ada Undang-Undang ini kedepannya,” tandas politisi PPP ini.

    Arsul juga menegaskan bahwa munculnya RUU Perampasan Aset ini tidak hanya disebabkan atas adanya kasus dugaan transaksi mencurigakan yang mengandung TPPU sebesar Rp349 triliun saja, tapi usulan RUU ini sudah ada sejak beberapa waktu lalu sebelumnya, dan juga sudah disuarakan di ruang publik.

    Terakhir, dirinya juga mengharapkan masyarakat agar lebih bijak melihat situasi atas persoalan ini dan dapat melihat masalah sesuai dengan duduk perkara sebelumnya, dengan tidak menjadikan DPR RI sebagai “samsak” yang dipukuli secara tidak proporsional di ruang publik. Dirinya juga berharap Pemerintah dapat segera menyepakati satu kata atas RUU tersebut.

    “Jadi mereka yang selalu menyalahkan DPR itu sesungguhnya tidak mengerti duduk soal situasi sebenarnya. Cuma kan di medsos itu yang paling enak memang menyalah-nyalahkan DPR. Kita berharap agar siapapun yang berwenang di Pemerintahan, termasuk Menko Polhukam, maka sepakati “satu kata” terkait RUU ini. Dan jangan jadikan DPR sebagai “samsak” yang dipukuli secara tidak proporsional di ruang publik,” tutupnya. 

    DPR RI Pemerintah RUU
    Share. Facebook Twitter Copy Link

    Berita Terkait

    Setjen DPR Targetkan Nilai Reformasi Birokrasi 88,00 di 2027

    26 Februari 2026

    HNW Ingatkan Perjanjian Dagang RI–AS Berpotensi Rugikan Industri Halal Nasional

    26 Februari 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    BERITA TERKINI

    Setjen DPR Targetkan Nilai Reformasi Birokrasi 88,00 di 2027

    26 Februari 20260

    HNW Ingatkan Perjanjian Dagang RI–AS Berpotensi Rugikan Industri Halal Nasional

    26 Februari 20260

    Soedeson Tandra Minta APH Bedah Kejanggalan Bukti Medis Kasus Kematian di Lombok

    26 Februari 20260

    Pemulihan Pascabencana Banjir Sumut Harus Didukung Data Valid

    25 Februari 20260

    Edy Wuryanto Dorong THR Diberikan H-14 untuk Dongkrak Ekonomi

    25 Februari 20260
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    • Disclaimer
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    © 2026 Medpolindo. Designed by Aco.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?