Close Menu
MedpolindoMedpolindo
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Facebook X (Twitter) Instagram
    MedpolindoMedpolindo
    Login
    • Nasional
    • MPR
    • DPR
    • DPD
    • Daerah
    • Peristiwa
    • Polhukam
    • Dunia
    MedpolindoMedpolindo
    • DPR
    • MPR
    • DPD
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    Beranda » Netty Aher: Permenaker Nomor 5 tahun 2023 Bertentangan dengan Undang-Undang
    DPR

    Netty Aher: Permenaker Nomor 5 tahun 2023 Bertentangan dengan Undang-Undang

    redaksiBy redaksi29 Maret 202312 Mins Read
    Share Facebook Twitter Pinterest Copy Link LinkedIn Tumblr Email Telegram WhatsApp
    Anggota Komisi IX DPR RI Netty Prasetiyani Aher /Ist
    Bagikan
    Facebook Twitter LinkedIn Copy Link

    Anggota Komisi IX DPR RI Netty Prasetiyani Aher menilai terbitnya Permenaker Nomor 5/2023 tentang Pengupahan yang membolehkan perusahaan ekspor memotong gaji karyawan hingga 25 persen. bertentangan dengan undang-undang.

    “Pekerja atau buruh selalu saja menjadi objek yang terkena dampak ketika pemerintah membuat peraturan untuk menyikapi situasi ekonomi. Beberapa waktu lalu upah pekerja terkena penyesuaian karena Covid-19, sekarang ada kebijakan pemotongan karena alasan perubahan ekonomi global,” kata Netty dalam keterangan tertulis yang diterima medpolindo.com Rabu (29/3/2023).

    Netty mengatakan, padahal dalam hubungan kerja, golongan pekerja seringkali berada dalam posisi paling rentan. “Harusnya golongan ini mendapat perhatian dan perlindungan pemerintah, bukan jadi objek penderita,” kata Netty.

    Dalam Permenaker Nomor 5/2023 disebutkan bahwa perusahaan berorientasi ekspor, bakal bisa memotong gaji karyawan hingga 25 persen sebagai tindak lanjut perubahan ekonomi global dengan ditandai turunnya permintaan ekspor dari AS dan Eropa.

    “Kenapa fokus aturan yang dibuat pemerintah selalu pada pengurangan ongkos produksi, dalam hal ini upah pekerja? Jika Permenaker bisa membatasi upah pekerja 75 persen, dapatkah pemerintah membuat aturan yang membatasi keuntungan perusahaan?” katanya 

    Pada sisi lain, menurut Netty, Permenaker Nomor 5/2023 jelas melanggar Pasal 90 jo Pasal 185 UU Nomor 13/2003 dan Pasal 88E jo Pasal 185 UU Cipta Kerja.

    “Permenaker ini melanggar undang-undang dan peraturan pemerintah yang telah ditandatangani Presiden, di mana kebijakan Presiden hanya ada upah minimum. Bukankah ini artinya Menaker membuat peraturan yang isinya bertentangan dengan peraturan di atasnya?” tanya Netty.

    “Dalam kondisi ekonomi seperti sekarang ini, kebijakan tersebut tentu berdampak buruk karena merugikan pekerja dan mencederai rasa keadilan bagi pekerja,” sambung Politisi Fraksi PKS ini.

    Selain itu, lanjut Netty, terbitnya Permenaker No 5/2023 mengisyaratkan seolah pemerintah lepas tangan.

    “Pemerintah seolah lepas tangan begitu saja. Padahal ada banyak cara yang bisa dilakukan. Kalau mau mengurangi biaya produksi perusahaan, pemerintah dapat mengurangi bea masuk bahan impor untuk produksi dan memberikan insentif pajak,” ungkapnya.

    “Jangan ciptakan situasi yang dapat ditafsiri seolah pemerintah sengaja membuat perusahaan dan pekerja ‘berselisih’,” kata Netty.

    Menurutnya, ketentuan pengupahan 75 persen baru bisa diterapkan jika adanya kesepakatan antara perusahaan dan pekerja menjadi pasal karet yang berpotensi jadi bahan perselisihan. “Kalau pekerja tidak sepakat, bagaimana?” tutupnya

    DPR RI Ekonomi Ekspor
    Share. Facebook Twitter Copy Link

    Berita Terkait

    Momentum Lebaran, Lamhot Sinaga Dorong Ekonomi Daerah Melalui Wisata Domestik

    23 Maret 2026

    Banyak Warga Main Hakim Sendiri, Komisi III: Aparat Cepat Tanggap Dong!

    23 Maret 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    BERITA TERKINI

    Momentum Lebaran, Lamhot Sinaga Dorong Ekonomi Daerah Melalui Wisata Domestik

    23 Maret 20262

    Banyak Warga Main Hakim Sendiri, Komisi III: Aparat Cepat Tanggap Dong!

    23 Maret 20263

    Aher Apresiasi Penundaan Rencana Pengiriman Pasukan Perdamaian ke Gaza

    22 Maret 20263

    Masyarakat Harus Tetap Tenang Berlebaran di Tengah Ancaman Krisis Global

    20 Maret 20262

    Idulfitri 1447H Momentum Perkuat Ketangguhan Perempuan dan Ekonomi Keluarga

    20 Maret 20262
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    • Disclaimer
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    © 2026 Medpolindo. Designed by Aco.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?