Close Menu
MedpolindoMedpolindo
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Facebook X (Twitter) Instagram
    MedpolindoMedpolindo
    Login
    • Nasional
    • MPR
    • DPR
    • DPD
    • Daerah
    • Peristiwa
    • Polhukam
    • Dunia
    MedpolindoMedpolindo
    • DPR
    • MPR
    • DPD
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    Beranda » Beli Motor Listrik Dapat Bantuan Pemerintah Rp7 Juta, Ini Syaratnya
    Nasional

    Beli Motor Listrik Dapat Bantuan Pemerintah Rp7 Juta, Ini Syaratnya

    redaksiBy redaksi21 Maret 202303 Mins Read
    Share Facebook Twitter Pinterest Copy Link LinkedIn Tumblr Email Telegram WhatsApp
    Bagikan
    Facebook Twitter LinkedIn Copy Link

    Guna mendorong pengembangan ekosistem kendaraan listrik di tanah air, pemerintah terus berupaya untuk meningkatan minat masyarakat dalam penggunaan kendaraan listrik. Langkah strategis ini sejalan dengan pemenuhan komitmen Pemerintah Indonesia terkait pengurangan emisi Gas Rumah Kaca (GRK) sebesar 29% pada tahun 2030, dan di tahun 2060 masuk ke emisi nol atau net zero carbon.

    “Untuk mempercepat pembentukan ekosistem kendaraan listrik, pemerintah telah mengeluarkan kebijakan pemberian bantuan untuk pembelian kendaraan listrik roda dua yang mulai berlaku pada hari ini, 20 Maret 2023,” kata Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita di Jakarta, Selasa (21/3).

    Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah untuk Pembelian Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Dua. Menperin menjelaskan, program bantuan yang diberikan oleh pemerintah tersebut dalam bentuk penggantian potongan harga untuk pembelian kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB) roda dua dalam keadaan baru kepada masyarakat tertentu. “Pelaksanaan program bantuan ini akan didukung oleh Lembaga Verifikasi Independen (LVI) untuk melakukan kegiatan verifikasi dan pelaporan atas hasil verifikasi industri,” jelasnya.

    Potongan harga yang akan diberikan pada bantuan pemerintah ini sebesar Rp7 juta untuk pembelian satu unit KBL berbasis baterai roda dua. Pemberian potongan harga ini hanya dapat diberikan untuk satu kali pembelian KBL berbasis baterai roda dua yang dilakukan oleh masyarakat tertentu dengan satu nomor induk kependudukan (NIK) yang sama.

    Selanjutnya, kriteria penerima program bantuan atau kepada masyarakat tertentu ini dibuktikan dengan kepemilikan NIK yang terdaftar sebagai penerima manfaat kredit usaha rakyat, bantuan produktif usaha mikro, bantuan subsidi upah, dan/atau penerima subsidi listrik sampai dengan 900 VA. “Program bantuan tersebut diberikan dengan kuota sebesar paling banyak 200 ribu unit untuk tahun anggaran 2023, dan paling banyak 600 ribu unit untuk tahun anggaran 2024,” ungkap Agus.

    Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika (Dirjen ILMATE) Kemenperin Taufiek Bawazier yang hadir pada Peluncuran Kebijakan Bantuan Pemerintah untuk KBLBB, Senin (20/3) menyampaikan, jenis kendaraan motor listrik yang mendapatkan potongan harga harus terdaftar dalam Sistem Informasi Bantuan Pembelian Kendaraan Bermotor Listrik Roda Dua (Sisapira). Selain itu, kendaraaan yang akan didaftarkan ke dalam Sisapira.id harus memenuhi ketentuan nilai TKDN paling rendah 40 persen. 

    Ia menjelaskan, Sisapira.id telah siap digunakan mulai 20 Maret 2023 oleh para pelaku industri KBLBB, bukan oleh masyarakat. Produsen KBLBB memasukkan data produksi, data model, tipe, sertifikat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) ke dalam sistem informasi tersebut. Selanjutnya, surveyor independen akan memeriksa kelengkapan dan kesesuaian data yang dimuat. Setelah data data produsen dan diler terverifikasi, masyarakat bisa datang ke diler guna memeriksa apakah NIK yang dimiliki termasuk sebagai penerima manfaat pembelian KBLBB roda dua.

    “Penetapan KBL berbasis baterai roda dua sebagaimana dimaksud itu dilakukan dalam jangka waktu paling lama lima hari kerja terhitung sejak hasil verifikasi. Kepesertaan program bantuan ini berlaku sampai dengan tahun anggaran 2024,” Taufiek menambahkan.

    Dalam Permenperin ini, perusahaan industri yang memproduksi motor listrik yang terdaftar dalam program bantuan pemerintah ini tidak boleh menaikan harga jual sejak ditetapkan sebagai peserta. Selain itu tidak boleh melakukan perubahan komponen produksi yang mengakibatkan penurunan nilai TKDN menjadi kurang dari persyaratan TKDN yang telah ditetapkan.

    “Perusahaan industri yang melanggar ketentuan tersebut, akan dikenai sanksi administratif berupa pencabutan dari kepesertaan program bantuan,” pungkas Taufiek.

    Bantuan Pemerintah Kemenperin Motor Listrik
    Share. Facebook Twitter Copy Link

    Berita Terkait

    Kemenperin: Optimalisasi Jasa EPC untuk Mendukung Pembangunan Industri

    25 Mei 2023

    Kembangkan Industri Kimia Intermediate, PT Nippon Shokubai Indonesia Bangun Pabrik Ketiga

    25 Mei 2023
    Add A Comment

    Comments are closed.

    BERITA TERKINI

    Cucun Komitmen Kawal Regulasi dan Anggaran Guna Tekan Stunting dan Kemiskinan Saat Reses

    20 Juni 20250

    Tingginya Beban Biaya Produksi Ikan Patin Pengaruhi Akses Protein Murah bagi Rakyat

    20 Juni 20250

    Nasir Djamil: Transformasi Digital Korlantas Harus Jawab Tantangan Ketertiban Jalan Raya

    20 Juni 20250

    Harga Beras Melambung saat Stok Surplus, Masalah Serius dalam Distribusi

    19 Juni 20250

    Khilmi Dorong Inovasi Energi: Limbah Lokal Bisa Jadi Pengganti Solar untuk PLN

    19 Juni 20250
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    • Disclaimer
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    © 2025 Medpolindo. Designed by Aco.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?