Close Menu
MedpolindoMedpolindo
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Facebook X (Twitter) Instagram
    MedpolindoMedpolindo
    Login
    • Nasional
    • MPR
    • DPR
    • DPD
    • Daerah
    • Peristiwa
    • Polhukam
    • Dunia
    MedpolindoMedpolindo
    • DPR
    • MPR
    • DPD
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    Beranda Ā» Komisi III Sambut Baik Kerja Sama Kejati DKI dan BPJS Ketenagakerjaan
    DPR

    Komisi III Sambut Baik Kerja Sama Kejati DKI dan BPJS Ketenagakerjaan

    redaksiBy redaksi15 Maret 202311 Min Read
    Share Facebook Twitter Pinterest Copy Link LinkedIn Tumblr Email Telegram WhatsApp
    Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni/Net
    Bagikan
    Facebook Twitter LinkedIn Copy Link

    Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menyambut baik kerja sama Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Jakarta. Kolaborasi itu dinilai penting, selain diharapkan mampu meminimalisasi potensi penyelewengan, Sahroni berharap kolaborasi itu dianggap mampu meningkatkan kinerja masing-masing institusi.

    “Jadi, kita bisa pantau potensi-potensi kecurangan dan penyelewengan, sekaligus di saat yang sama kita bisa langsung cegah dan bersihkan. Kejati jadi lebih aktif dalam melakukan pengawalan hukum terhadap lembaga-lembaga negara, pun BPJS Ketenagakerjaan dapat hasilkan output kerja lebih maksimal dan minim penyelewengan,” kata Sahroni melalui keterangan tertulisnya yang dikutipĀ medpolindo.com pada Senin (13/3/2023).

    Politisi Fraksi Partai NasDem DPR itu juga mendorong Kejati DKI Jakarta agar menjalin kerja sama dengan institusi lainnya. “Peran kejaksaan sangat diperlukan dalam memberikan pengawalan serta bantuan hukum terhadap suatu lembaga,”  pungkas Legislator Dapil DKI Jakarta III ini.

    Sebelumnya, Kajati DKI Jakarta, Reda Manthovani memberikan layanan bantuan hukum kepada BPJS Ketenagakerjaan wilayah DKI Jakarta. Bantuan hukum yang tertuang dalam kerja sama tersebut meliputi pendapat hukum, audit hukum, dan tindakan hukum lainnya. Reda mengatakan, hal tersebut bertujuan untuk menyelamatkan keuangan negara, mediasi, negosiasi, serta mitigasi resiko hukum dalam upaya pencegahan tindak pidana korupsi.

    Ahmad Sahroni BPJS DPR RI Wakil Ketua Komisi III DPR RI
    Share. Facebook Twitter Copy Link

    Berita Terkait

    Fenomena SDN Sepi Peminat, Fikri Faqih Desak Pengecualian Regrouping di Daerah 3T

    22 Juli 2026

    Banyak Putusan Inkrah MA Tidak Bisa Dieksekusi, RUU Perampasan Aset Didorong Perkuat Fiskal Negara

    21 Juli 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    BERITA TERKINI

    BNI Bantah Minta Siswa PIP yang Sakit Datang ke Bank dengan Ambulans

    24 Juli 20262

    Fenomena SDN Sepi Peminat, Fikri Faqih Desak Pengecualian Regrouping di Daerah 3T

    22 Juli 20260

    Banyak Putusan Inkrah MA Tidak Bisa Dieksekusi, RUU Perampasan Aset Didorong Perkuat Fiskal Negara

    21 Juli 20261

    Bahas RUU Perampasan Aset, Hinca Panjaitan Soroti Dugaan Penyimpangan Bisnis di BUMN

    21 Juli 20261

    Tarif Lepas Status WNI Naik, Legislator: Harusnya Fokus Kenapa Banyak Warga yang Ingin Lepas Kewarganegaraan

    21 Juli 20261
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    • Disclaimer
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    © 2026 Medpolindo. Designed by Aco.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?