Close Menu
MedpolindoMedpolindo
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Facebook X (Twitter) Instagram
    MedpolindoMedpolindo
    Login
    • Nasional
    • MPR
    • DPR
    • DPD
    • Daerah
    • Peristiwa
    • Polhukam
    • Dunia
    MedpolindoMedpolindo
    • DPR
    • MPR
    • DPD
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    Beranda » Hadiri Sidang Parlemen Dunia, Puteri Komarudin Tekankan Perlindungan atas Kekerasan Siber terhadap Perempuan
    DPR

    Hadiri Sidang Parlemen Dunia, Puteri Komarudin Tekankan Perlindungan atas Kekerasan Siber terhadap Perempuan

    redaksiBy redaksi14 Maret 202312 Mins Read
    Share Facebook Twitter Pinterest Copy Link LinkedIn Tumblr Email Telegram WhatsApp
    Anggota Badan Kerja Sama Antar Parlemen (BKSAP) DPR RI Puteri Komarudin/Net
    Bagikan
    Facebook Twitter LinkedIn Copy Link

    Organisasi Parlemen Dunia atau Inter-Parliamentary Union (IPU) menyelenggarakan Sidang ke-146 di Manama, Bahrain, pada 11-15 Maret 2023. Sebagai delegasi DPR RI yang hadir pada forum ini, Anggota Badan Kerja Sama Antar Parlemen (BKSAP) DPR RI Puteri Komarudin ungkapkan upaya Indonesia untuk melindungi perempuan dari kejahatan dan kekerasan siber.

    Puteri menyampaikan, perempuan sangat rentan menjadi korban kekerasan siber. Di Indonesia, satu dari sepuluh perempuan bahkan telah mengalami salah satu bentuk kekerasan siber sejak usia 15 tahun. Dari tahun 2020-2021, misalnya, Komnas Perempuan mencatat peningkatan jumlah aduan kekerasan siber hingga 83 persen. 

    “Angka ini bahkan belum termasuk kasus-kasus yang tidak dilaporkan maupun masuk proses peradilan. Artinya, jumlahnya bisa lebih besar lagi,” ungkap Puteri dalam pidatonya pada Sesi ke-35 Forum Perempuan Parlemen IPU, beberapa waktu lalu.

    Puteri mengingatkan kepada anggota parlemen negara sahabat bahwa legislator berperan penting untuk memastikan diadopsinya kerangka hukum yang komprehensif dan holistik, utuh atau tidak terpisah-pisah. Peraturan yang diterbitkan harus memberikan perlindungan hukum bagi perempuan, yang dimulai dari upaya pencegahan, penanganan, hingga pemulihan bagi korban.

    “Contohnya, di Indonesia kami sudah mengesahkan Undang-Undang tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) yang mengkriminalkan berbagai bentuk kekerasan siber sebagai kekerasan seksual yang disebut Kekerasan Seksual Berbasis Teknologi. Serta mengatur pula

    “pasal jembatan” yang menghubungkan kekerasan seksual dalam UU lain, seperti KUHP, UU Pornografi, sebagai tindak pidana kekerasan seksual. Sehingga, dapat memberikan perlindungan hukum yang lebih luas bagi korban,” tutur Puteri yang juga menjabat sebagai Anggota Biro Perempuan Parlemen IPU mewakili Grup Asia Pasifik.

    Lebih lanjut, Politisi dari Fraksi Golkar ini juga jelaskan keistimewaan UU TPKS yang memberikan kewenangan bagi pemerintah pusat untuk menghapus atau memutus akses konten kekerasan seksual.

    “Kita tahu kekerasan siber itu sifatnya mudah menyebar secara cepat melalui internet. Bahkan, dapat meninggalkan jejak digital yang dapat mengganggu proses pemulihan bagi korban. Sehingga, melalui kewenangan ini kita dapat menjaga kepentingan korban untuk menghentikan jejak digital tapi tetap menjaga akses untuk proses hukum. Karena itu, kita dorong parlemen sahabat untuk juga segera membentuk undang-undang terkait kekerasan siber terhadap perempuan dan segera evaluasi kerangka hukum masing-masing,” tutup Puteri. 

    BKSAP DPR RI UU KUHP UU TPKS
    Share. Facebook Twitter Copy Link

    Berita Terkait

    Bekasi Diminta Jadi Percontohan Nasional Penegakan HAM bagi Penyandang Disabilitas Mental

    11 September 2026

    Komisi XIII Soroti Kesiapan Imigrasi Tangani WNA Terdampak Force Majeure

    11 September 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    BERITA TERKINI

    Bekasi Diminta Jadi Percontohan Nasional Penegakan HAM bagi Penyandang Disabilitas Mental

    11 September 20260

    Komisi XIII Soroti Kesiapan Imigrasi Tangani WNA Terdampak Force Majeure

    11 September 20260

    Penundaan Keberangkatan Terindikasi TPPO Jangan Berhenti sebagai Tindakan Administratif

    11 September 20260

    LPS Harus Pulihkan Kepercayaan Masyarakat terhadap Asuransi

    11 September 20260

    Komisi II Dorong Penerapan Stelsel Aktif dan Interoperabilitas Data dalam RUU Adminduk

    10 September 20260
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    • Disclaimer
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    © 2026 Medpolindo. Designed by Aco.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?