Close Menu
MedpolindoMedpolindo
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Facebook X (Twitter) Instagram
    MedpolindoMedpolindo
    Login
    • Nasional
    • MPR
    • DPR
    • DPD
    • Daerah
    • Peristiwa
    • Polhukam
    • Dunia
    MedpolindoMedpolindo
    • DPR
    • MPR
    • DPD
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    Beranda » Pembahasan RUU PPRT Ditunda atas Kesepakatan Bersama Keputusan Rapim DPR
    DPR

    Pembahasan RUU PPRT Ditunda atas Kesepakatan Bersama Keputusan Rapim DPR

    redaksiBy redaksi9 Maret 202302 Mins Read
    Share Facebook Twitter Pinterest Copy Link LinkedIn Tumblr Email Telegram WhatsApp
    Ketua DPR RI Dr. (H.C) Puan Maharani saat berdialog serta serap aspirasi dari masyarakat/Ist
    Bagikan
    Facebook Twitter LinkedIn Copy Link

    Ketua DPR RI Dr. (H.C) Puan Maharani menegaskan pembahasan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) ditunda atas keputusan dalam Rapat Pimpinan (Rapim) DPR RI. Keputusan tersebut merupakan hasil kesepakatan bersama.

    “Surat Badan Legislasi (Baleg) tentang RUU PPRT sudah dibahas dalam Rapat Pimpinan (Rapim) DPR tanggal 21 Agustus 2021,” kata Puan dalam keterangan tertulis yang diterima medpolindo.com pada Kamis (9/3/2023).

    Puan menjelaskan bahwa keputusan Rapim untuk menunda membawa RUU PPRT ke Rapat Badan Musyawarah (Bamus) merupakan kesepakatan bersama pimpinan DPR. Keputusan Rapim saat itu menyetujui untuk melihat situasi dan kondisi terlebih dahulu, serta RUU PPRT yang dinilai masih memerlukan pendalaman. 

    Atas keputusan tersebut, RUU PPRT belum dapat dibawa ke Rapat Paripurna DPR untuk disahkan sebagai RUU inisiatif DPR, mengingat RUU PPRT belum dibahas dalam Rapat Bamus. “Oleh karenanya, RUU PPRT belum diagendakan dalam Rapat Bamus untuk dijadwalkan dalam rapat paripurna untuk menyetujui RUU tersebut sebagai RUU Usul Inisiatif DPR,” tutur perempuan pertama yang menjabat sebagai Ketua DPR RI ini.

    Politisi Fraksi PDI-Perjuangan tersebut juga mengingatkan bahwa pembahasan legislasi harus mengikuti mekanisme yang ada. Sehingga, untuk bisa dibawa ke Paripurna, RUU PPRT harus terlebih dahulu dibahas di dalam rapat badan musyawarah. “Sesuai aturan, sebelum dibawa ke Rapat Paripurna harus terlebih dahulu mendapatkan persetujuan dalam Rapat Bamus,” pungkasnya.

    Meski begitu, Puan menyebut DPR RI akan mempertimbangkan masukan masyarakat. Ia memastikan, DPR senantiasa mendengarkan aspirasi rakyat termasuk dalam pembentukan legislasi. “DPR RI akan mempertimbangkan aspirasi dari masyarakat dengan memperhatikan situasi dan kondisi yang berkembang saat ini,” tutup Legislator dapil Jawa Tengah V itu.

    Diketahui, usulan mengenai rancangan undang-undang yang melindungi pekerja rumah tangga itu telah dimulai sejak 2004. Sejak saat itu, RUU ini telah masuk dalam agenda pembahasan di DPR. 

    DPR RI Rapat Paripurna Rapim RUU PPRT
    Share. Facebook Twitter Copy Link

    Berita Terkait

    Deklarasi Jakarta Hasil Sidang PUIC Tuntut Penyelidikan Kejahatan Kemanusiaan Netanyahu Dilanjutkan

    16 Mei 2025

    Budaya dan Pendidikan, Peluang Besar Dalam Kerjasama Indonesia dan Meksiko

    16 Mei 2025
    Add A Comment

    Comments are closed.

    BERITA TERKINI

    GRC ProJo Ajak Relawan Lawan Prpvokasi Pembunuhan Karakter Budi Arie

    19 Mei 20250

    GRC ProJo: Hentikan Pembunuhan Karakter Terhadap Budi Arie Setiadi!

    19 Mei 20250

    Deklarasi Jakarta Hasil Sidang PUIC Tuntut Penyelidikan Kejahatan Kemanusiaan Netanyahu Dilanjutkan

    16 Mei 20250

    Budaya dan Pendidikan, Peluang Besar Dalam Kerjasama Indonesia dan Meksiko

    16 Mei 20250

    Belajar dari India-Pakistan, Indonesia Perlu Petakan Ulang Arah Kebijakan Internasional

    16 Mei 20250
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    • Disclaimer
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    © 2025 Medpolindo. Designed by Aco.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?