Close Menu
MedpolindoMedpolindo
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Facebook X (Twitter) Instagram
    MedpolindoMedpolindo
    Login
    • Nasional
    • MPR
    • DPR
    • DPD
    • Daerah
    • Peristiwa
    • Polhukam
    • Dunia
    MedpolindoMedpolindo
    • DPR
    • MPR
    • DPD
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    Beranda » Pembahasan RUU PPRT Ditunda atas Kesepakatan Bersama Keputusan Rapim DPR
    DPR

    Pembahasan RUU PPRT Ditunda atas Kesepakatan Bersama Keputusan Rapim DPR

    redaksiBy redaksi9 Maret 202302 Mins Read
    Share Facebook Twitter Pinterest Copy Link LinkedIn Tumblr Email Telegram WhatsApp
    Ketua DPR RI Dr. (H.C) Puan Maharani saat berdialog serta serap aspirasi dari masyarakat/Ist
    Bagikan
    Facebook Twitter LinkedIn Copy Link

    Ketua DPR RI Dr. (H.C) Puan Maharani menegaskan pembahasan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) ditunda atas keputusan dalam Rapat Pimpinan (Rapim) DPR RI. Keputusan tersebut merupakan hasil kesepakatan bersama.

    “Surat Badan Legislasi (Baleg) tentang RUU PPRT sudah dibahas dalam Rapat Pimpinan (Rapim) DPR tanggal 21 Agustus 2021,” kata Puan dalam keterangan tertulis yang diterima medpolindo.com pada Kamis (9/3/2023).

    Puan menjelaskan bahwa keputusan Rapim untuk menunda membawa RUU PPRT ke Rapat Badan Musyawarah (Bamus) merupakan kesepakatan bersama pimpinan DPR. Keputusan Rapim saat itu menyetujui untuk melihat situasi dan kondisi terlebih dahulu, serta RUU PPRT yang dinilai masih memerlukan pendalaman. 

    Atas keputusan tersebut, RUU PPRT belum dapat dibawa ke Rapat Paripurna DPR untuk disahkan sebagai RUU inisiatif DPR, mengingat RUU PPRT belum dibahas dalam Rapat Bamus. “Oleh karenanya, RUU PPRT belum diagendakan dalam Rapat Bamus untuk dijadwalkan dalam rapat paripurna untuk menyetujui RUU tersebut sebagai RUU Usul Inisiatif DPR,” tutur perempuan pertama yang menjabat sebagai Ketua DPR RI ini.

    Politisi Fraksi PDI-Perjuangan tersebut juga mengingatkan bahwa pembahasan legislasi harus mengikuti mekanisme yang ada. Sehingga, untuk bisa dibawa ke Paripurna, RUU PPRT harus terlebih dahulu dibahas di dalam rapat badan musyawarah. “Sesuai aturan, sebelum dibawa ke Rapat Paripurna harus terlebih dahulu mendapatkan persetujuan dalam Rapat Bamus,” pungkasnya.

    Meski begitu, Puan menyebut DPR RI akan mempertimbangkan masukan masyarakat. Ia memastikan, DPR senantiasa mendengarkan aspirasi rakyat termasuk dalam pembentukan legislasi. “DPR RI akan mempertimbangkan aspirasi dari masyarakat dengan memperhatikan situasi dan kondisi yang berkembang saat ini,” tutup Legislator dapil Jawa Tengah V itu.

    Diketahui, usulan mengenai rancangan undang-undang yang melindungi pekerja rumah tangga itu telah dimulai sejak 2004. Sejak saat itu, RUU ini telah masuk dalam agenda pembahasan di DPR. 

    DPR RI Rapat Paripurna Rapim RUU PPRT
    Share. Facebook Twitter Copy Link

    Berita Terkait

    Atasi Masalah Pajak Ganda, Komisi XII Dorong Insentif Hilirisasi Timah

    13 Februari 2026

    Berprinsip Kehati-hatian, BPKH Harus Lebih Diberikan Ruang Kelola Uang Jemaah Haji

    13 Februari 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    BERITA TERKINI

    Atasi Masalah Pajak Ganda, Komisi XII Dorong Insentif Hilirisasi Timah

    13 Februari 20260

    Berprinsip Kehati-hatian, BPKH Harus Lebih Diberikan Ruang Kelola Uang Jemaah Haji

    13 Februari 20260

    Edy Wuryanto Soroti Lonjakan Pengaduan THR dan Efektivitas Pengawasan di Daerah

    13 Februari 20260

    Legislator Apresiasi Intervensi Satgas Pangan, Harga Pokok di Pasar Wonokromo Sesuai HET

    12 Februari 20260

    UMKM dan Ekraf Kunci Bangkit dari Krisis Pascabencana

    12 Februari 20260
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    • Disclaimer
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    © 2026 Medpolindo. Designed by Aco.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?