Close Menu
MedpolindoMedpolindo
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Facebook X (Twitter) Instagram
    MedpolindoMedpolindo
    Login
    • Nasional
    • MPR
    • DPR
    • DPD
    • Daerah
    • Peristiwa
    • Polhukam
    • Dunia
    MedpolindoMedpolindo
    • DPR
    • MPR
    • DPD
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    Beranda » BPK Dinilai Perlu Periksa terkait Rencana IPO PT PGE
    DPR

    BPK Dinilai Perlu Periksa terkait Rencana IPO PT PGE

    redaksiBy redaksi27 Februari 202302 Mins Read
    Share Facebook Twitter Pinterest Copy Link LinkedIn Tumblr Email Telegram WhatsApp
    Anggota Komisi VII DPR RI Mulyanto/Ist
    Bagikan
    Facebook Twitter LinkedIn Copy Link

    Anggota Komisi VII DPR RI Mulyanto meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memeriksa Menteri BUMN Erick Thohir terkait rencana IPO (Initial Public Offering/Penawaran Saham Perdana) PT Pertamina Geothermal Energy (PGE).

    “BPK perlu memeriksa pejabat tersebut untuk memastikan bahwa pembentukan holding dan sub holding serta privatisasi PT PGE melalui IPO tidak melanggar undang-undang dan merugikan keuangan negara,”ujar Mulyanto dalam keterangan tertulis yang diterima medpolindo.com pada Senin (27/2/2023).

    Menurutnya, proses tersebut penting dilakukan terlebih saat ini muncul banyak penolakan dari masyarakat terhadap rencana IPO PT PGE tersebut. Karena itu, menurutnya, rekomendasi BPK sangat penting agar tidak ada kekhawatiran terkait penyimpangan keuangan negara.

    “Sehingga, IPO itu benar-benar memberikan manfaat bagi negara, bukan malah menjadi pintu masuk penguasaan swasta atau asing pada aset-aset negara,” tambah Politisi PKS ini.

    Mulyanto menilai pembentukan sub holding PGE dan kemudian rencana memprivatisasinya melalui IPO sangat berisiko bagi keuangan negara. Sebab, aset negara dari BUMN Pertamina dialihkan kepada swasta dan menjadi milik swasta. “Apalagi setelah itu dijual ke publik melalui IPO,” jelasnya.

    Selain itu, menurutnya, juga beredar informasi, bahwa kepemilikan saham untuk masyarakat dibatasi maksimal hanya 25 persen. Sementara, 75 persen sisanya akan dialokasikan bagi investor institusi, termasuk kepada perusahaan asing.

    “Model IPO seperti itu sangat berbahaya karena dapat membuka pintu privatisasi dan melanggar prinsip-prinsip bernegara terkait pengelolaan sumber daya alam. Karena sesuai Undang-Undang Panas Bumi, sumber daya panas bumi ini dikuasai oleh negara.  Pertamina sebagai badan usaha milik negara diberikan mandat untuk pengusahaannya,” jelas pria yang kerap disapa Pak Mul ini.

    Selain itu, Putusan MK juga menegaskan, agar pengelolaan SDA ini optimal sebesar-besarnya bagi kesejahteraan dan kemakmuran rakyat, maka pengusahaanya wajib dilakukan oleh badan usaha milik negara. Bukan malah diprivatisasi dan dijual kepada pihak swasta.

    “Klausul tersebut diturunkan dari konstitusi yang mengamanatkan bahwa bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran dan kesejahteraan rakyat,” tegasnya.


    Diketahui, IPO sendiri merupakan penawaran umum perdana saham yang dilakukan oleh perusahaan kepada masyarakat berdasarkan tata cara yang diatur dalam undang-undang dan peraturan pelaksanaan.

    Anggota Komisi VII DPR RI BPK DPR RI PT Pertamina
    Share. Facebook Twitter Copy Link

    Berita Terkait

    Bonnie Triyana: Kalau Proyek Penulisan Sejarah Bersifat Selektif dan Parsial, Lebih Baik Hentikan Saja

    18 Juni 2025

    Sengketa 4 Pulau Tuntas, Bahtra Puji Kepemimpinan Dasco Ahmad di DPR

    18 Juni 2025
    Add A Comment

    Comments are closed.

    BERITA TERKINI

    Bonnie Triyana: Kalau Proyek Penulisan Sejarah Bersifat Selektif dan Parsial, Lebih Baik Hentikan Saja

    18 Juni 20250

    Sengketa 4 Pulau Tuntas, Bahtra Puji Kepemimpinan Dasco Ahmad di DPR

    18 Juni 20250

    Ali Zamroni Usul, Alihkan Penerbangan Umrah Ke BIJB Kertajati

    18 Juni 20250

    Menkop Budi Arie Bangga 80 Ribu Kopdes Merah Putih Sukses Terwujud

    18 Juni 20251

    Puan Minta Penyimpangan Penerimaan Siswa Baru Ditindak Tegas, Dorong Evaluasi Sistem Pendaftaran

    17 Juni 20250
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    • Disclaimer
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    © 2025 Medpolindo. Designed by Aco.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?