Close Menu
MedpolindoMedpolindo
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Facebook X (Twitter) Instagram
    MedpolindoMedpolindo
    Login
    • Nasional
    • MPR
    • DPR
    • DPD
    • Daerah
    • Peristiwa
    • Polhukam
    • Dunia
    MedpolindoMedpolindo
    • DPR
    • MPR
    • DPD
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    Beranda ยป Punya Tingkat Urgensi Tinggi, Gus Muhaimin Minta RUU PPRT Segera Disahkan
    DPR

    Punya Tingkat Urgensi Tinggi, Gus Muhaimin Minta RUU PPRT Segera Disahkan

    redaksiBy redaksi14 Februari 202302 Mins Read
    Share Facebook Twitter Pinterest Copy Link LinkedIn Tumblr Email Telegram WhatsApp
    Wakil Ketua DPR RI Abdul Muhaimin Iskandar
    Bagikan
    Facebook Twitter LinkedIn Copy Link

    Wakil Ketua DPR RI Abdul Muhaimin Iskandar meminta Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) segera disahkan. Menurutnya RUU tersebut memiliki urgensi yang sangat penting, terlebih belakangan marak terjadi kekerasan yang menimpa PRT di berbagai daerah di Indonesia maupun yang bekerja di luar negeri.

    “Saya minta RUU PPRT segera disahkan, sebisa mungkin dalam waktu dekat ini sudah bisa. Urgensinya sangat penting untuk saudara-saudara kita para PRT,” kata politisi yang biasa dipanggil Gus Muhaimin itu melalui keterangan tertulis yang diterima medpolindo.com pada Selasa (14/2/2023).

    RUU PPRT pertama kali diusulkan pada tahun 2004 dan baru masuk tahap pembahasan menjadi RUU pada 2010 lalu. Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu mengatakan, pembahasan RUU PPRT sudah terlampau lama, terlebih mencuatnya kasus-kasus kekerasan terhadap PRT sudah seharusnya menjadi dasar urgensi pembahasan RUU tersebut. 

    “Pembahasan pengesahan RUU PRT ini sudah sangat lama. Saya saksikan sudah 15 tahun lebih, terutama akhir-akhir ini mencuat karena eksploitasi, penyiksaan, dan berbagai kasus kekerasan serta tidak terpenuhinya hak PRT terjadi di mana-mana,” ujar Legislator Dapil Jawa Timur VIII tersebut. 

    Menutup pernyataan tertulisnya, mantan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi ini mengungkapkan bahwa pola kerja PRT dengan majikan cenderung bersifat kultural dan kekeluargaan. Hal tersebut menjadikan hubungan kerja tidak memiliki acuan hukum yang konkret, terutama terkait perlindungan hak-kewajiban PRT dan majikan. “Padahal seharusnya seluruh hubungan kerja sudah diatur dan bersifat formal, mau itu PRT ya sama saja dengan pola pekerjaan yang lain,” tukas Gus Muhaimin.

    DPR RI Gus Muhaimin RUU PPRT
    Share. Facebook Twitter Copy Link

    Berita Terkait

    Peningkatan PNBP Harus Diiringi Pelayanan Pertanahan yang Transparan dan Efisien

    13 Juli 2025

    Komisi VIII Minta Perjelas Status Guru dan Kontrak P3K di Sekolah Rakyat

    13 Juli 2025
    Add A Comment

    Comments are closed.

    BERITA TERKINI

    Peningkatan PNBP Harus Diiringi Pelayanan Pertanahan yang Transparan dan Efisien

    13 Juli 20250

    Komisi VIII Minta Perjelas Status Guru dan Kontrak P3K di Sekolah Rakyat

    13 Juli 20250

    BKSAP Gelar Konferensi Pemuda Indonesia untuk Gaza-Palestina di Gedung Merdeka

    13 Juli 20250

    Komisi VII Dorong Pembagunan Infrastruktur Dasar Kawasan Industri Subang

    12 Juli 20250

    Dede Yusuf Dorong Evaluasi NJOP dan Pelayanan Langsung untuk Optimalkan PNBP Pertanahan

    12 Juli 20250
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    • Disclaimer
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    © 2025 Medpolindo. Designed by Aco.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?