Close Menu
MedpolindoMedpolindo
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Facebook X (Twitter) Instagram
    MedpolindoMedpolindo
    Login
    • Nasional
    • MPR
    • DPR
    • DPD
    • Daerah
    • Peristiwa
    • Polhukam
    • Dunia
    MedpolindoMedpolindo
    • DPR
    • MPR
    • DPD
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    Beranda ยป Gus Muhaimin Minta Sekjen DPR Agendakan Pengesahan RUU PPRT
    Uncategorized

    Gus Muhaimin Minta Sekjen DPR Agendakan Pengesahan RUU PPRT

    redaksiBy redaksi14 Februari 202302 Mins Read
    Share Facebook Twitter Pinterest Copy Link LinkedIn Tumblr Email Telegram WhatsApp
    Bagikan
    Facebook Twitter LinkedIn Copy Link

    Wakil Ketua DPR RI bidang Korkesra Abdul Muhaimin Iskandar (Gus Muhaimin) meminta Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) segera disahkan.

    Menurutnya RUU tersebut perlu segera disahkan sebab urgensinya sangat penting, terlebih belakangan marak terjadi kekerasan yang menimpa PRT di berbagai daerah di Indonesia maupun yang bekerja di luar negeri.

    “Saya minta RUU PPRT segera disahkan, sebisa mungkin dalam waktu dekat ini sudah bisa. Urgensinya sangat penting untuk saudara-saudara kita para PRT,” kata Gus Muhaimin di Jakarta, Selasa (14/2/2023).

    Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu menyatakan, dirinya sudah berkomunikasi dengan Sekjen DPR RI untuk menjadwalkan sidang oengesahan RUU PPRT tersebut.

    “Saya sudah komunikasi dengan pak Sekjen DPR untuk mengagendakan pengesahan RUU PPRT. Kita tunggu saja dalam waktu dekat,” tutur Gus Muhaimin.

    RUU PPRT pertama kali diusulkan pada tahun 2004 dan baru masuk tahap pembahasan menjadi RUU pada 2010 lalu.

    Gus Muhaimin mengatakan, pembahasan RUU PPRT sudah terlampau lama, terlebih mencuatnya kasus-kasus kekerasan terhadap PRT sudah seharusnya menjadi dasar urgensi pembahasan RUU tersebut.

    “Pembahasan pengesahan RUU PRT ini sudah sangat lama. Saya saksikan sudah 15 tahun lebih, terutama akhir-akhir ini mencuat karena eksploitasi, penyiksaan, dan berbagai kasus kekerasan serta tidak terpenuhinya hak PRT terjadi di mana-mana,” ujarnya.

    Ia menyatakan, pola kerja PRT dengan majikan yang cenderung bersifat kultural dan kekeluargaan tidak memiliki acuan hukum yang konkret, terutama terkait perlindungan hak-kewajiban PRT dan majikan.

    “Padahal seharusnya seluruh hubungan kerja sudah diatur dan bersifat formal, mau itu PRT ya sama saja dengan pola pekerjaan yang lain,” tukas Gus Muhaimin.

    Gus Muhaimin RUU PPRT
    Share. Facebook Twitter Copy Link

    Berita Terkait

    Cindy Monica: Masyarakat Sumbar Menunggu RUU MHA dan RUU PPRT Segera Disahkan

    21 Desember 2024

    Anis Byarwati Sambut Baik Berbagai Masukan untuk Akselarasi Pembahasan RUU PPRT

    12 November 2024
    Add A Comment

    Comments are closed.

    BERITA TERKINI

    Tanpa Botol Plastik, Konferensi ke-19 PUIC Tunjukkan Komitmen Parlemen Islam terhadap Isu Lingkungan

    12 Mei 20250

    Delegasi Palestina di Parlemen OKI Desak Negara Islam Bertindak Hentikan Agresi Israel

    12 Mei 20250

    Pertemuan Bilateral BKSAP-Liga Parlemen untuk Al-Quds Tegaskan Langkah Konkret untuk Palestina

    12 Mei 20250

    DPR Siap Jadi Tuan Rumah Peringatan ke-25 Uni Parlemen Negara OKI, Gelorakan Spirit KAA 1955

    11 Mei 20250

    Pesan Solidaritas Palestina Lewat Diplomasi Budaya Indonesia

    11 Mei 20250
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    • Disclaimer
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    © 2025 Medpolindo. Designed by Aco.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?