Close Menu
MedpolindoMedpolindo
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Facebook X (Twitter) Instagram
    MedpolindoMedpolindo
    Login
    • Nasional
    • MPR
    • DPR
    • DPD
    • Daerah
    • Peristiwa
    • Polhukam
    • Dunia
    MedpolindoMedpolindo
    • DPR
    • MPR
    • DPD
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    Beranda » KIB: RUU Ciptaker Transformasi Perekonomian Nasional
    Uncategorized

    KIB: RUU Ciptaker Transformasi Perekonomian Nasional

    redaksiBy redaksi21 Januari 202303 Mins Read
    Share Facebook Twitter Pinterest Copy Link LinkedIn Tumblr Email Telegram WhatsApp
    Bagikan
    Facebook Twitter LinkedIn Copy Link

    Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto berharap partisipasi publik yang bermakna dalam pembahasan Rancangan Undang Undang (RUU) Cipta Kerja (Ciptaker).

    “Dalam rangka proses pembahasan RUU tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja tersebut dengan DPR, penting bagi Pemerintah untuk mendapat masukan dari Bapak/Ibu narasumber serta para peserta Konsultasi Publik. Hal ini juga dimaksudkan untuk menerapkan prinsip meaningful participation, yaitu hak untuk didengar pendapatnya, hak untuk dipertimbangkan, dan hak untuk mendapatkan penjelasan atau jawaban atas pendapat yang diberikan,” kata Menko Airlangga.

    Ketua Umum Partai Golkar ini pun kembali mengingatkan, tujuan pemerintah menyusun RUU Cipta kerja.

    “Tindak lanjut Putusan MK atas Undang-Undang Cipta Kerja tidak hanya untuk dapat menjawab kebutuhan penciptaan lapangan kerja yang luas melalui investasi, tetapi juga merupakan bagian dari reformasi birokrasi dengan penyederhanaan perizinan dengan pemanfaatan teknologi digital,” jelas Menko Airlangga.

    Menurut Pengamat Ketenagakerjaan Tadjudin Nur Effendi yang mengaku hadir dalam sejumlah pertemuan lintas sektor dalam pembahasan RUU Ciptaker, berharap pemerintah mendengar masukan dari publik, yang mereka ajak berdiskusi.

    “Pakar hukum, pakar ketenagakerjaan, ada juga dari organisasi keagamaan, LSM, di situ sangat tajam kritiknya, dan ada beberapa catatan yang sangat penting, terutama soal perizinan, lingkungan hidup dan ketenagakerjaan,” kata Tadjudin, Jumat (20/1/2023).

    “Sudah lama dikritik tidak ada partisipasi masyarakat, tiba-tiba (waktu itu) masuk ke DPR,” tambah Tadjudin.

    Kini, saat partisipasi lebih dibuka, diharapkan elemen masyarakat bisa mempergunakan kesempatan ini untuk memberikan masukan yang komprehensif dan pemerintah mendengarnya. “Saya melihat ada urgensi UU Cipta kerja,” ungkap Tadjudin.

    Untuk itu, dia memahami inisiatif pemerintah untuk mengeluarkan UU Ciptaker yang bertujuan untuk menjamin terciptanya kepastian hukum bagi investor yang akan turut mendukung penciptaan lapangan kerja dan peningkatan investasi di Indonesia.

    “Penyebab investor tidak mau masuk ke indonesia, karena perizinannya berbelit-belit, peraturan yang tumpang tindih, dan kualitas sumber daya manusia,“ kata Tadjudin.

    Angin Segar

    Sementara itu, Ekonom dari Universitas Mercu Buana, Sugiyono Madelan Ibrahim menilai perppu itu akan menjadi angin segar bagi investor. “Ya, tentu saja menjadi angin segar bagi investor yang mau dan akan berinvestasi di Indonesia,” terangnya.

    Menurutnya, pemerintah memang serius dalam upaya pembangunan ekonomi nasional melalui Perppu Ciptaker. Bahwa persoalan Perppu Ciptaker tidak hanya dalam kerangka investasi melainkan lebih pada adanya pihak-pihak yang tidak puas. “Masalahnya bukan di situ saja. Banyak pihak yang berkepentingan dengan perubahan dalam perppu itu,” tegasnya.

    Dikatakan, ada perbedaan mencolok terkait sudut pandang dalam melihat Perppu Ciptaker yakni paradigma ekonomi dan paradigma konstitusi.
    “Kalau di ekonomi itu total welfare. Kalau positif meningkat, mencapai hal yang lebih baik, kehidupan yang lebih baik itu disetujui, dianggap kebijakan publiknya benar,” kata Sugiyono.

    Sedangkan dalam konstitusi, setiap orang yang mempunyai hak konstitusi boleh mengajukan keberatan atas suatu kebijakan yang dinilai merugikan individu tersebut. “Di situ persoalannya. Yang paling menantang di ketenagakerjaan, yang lain juga ada, tapi tidak langsung,” tambahnya.

    Sugiyono menilai hal itu lazim terjadi, karena sebuah aturan tidak bisa menguntungkan semua pihak. “Biasa kan, kalau UU pasti ada yang diuntungkan dan ada yang dirugikan,” tandasnya.

    Sugiyono menegaskan tantangan terbesar pemerintah saat ini adalah untuk meyakinkan pihak terkait atas dampak yang muncul dari Perppu Ciptaker.

    “Jadi, memang tantangannya cukup besar dari pemerintah bahwa harus bisa membuat orang yang merasa dirugikan tidak dirugikan atau mendapat kompensasi. Itu dibicarakan, supaya mereka bisa terima arah perubahan,” pungkasnya.

    Airlangga Hartarto RUU Ciptaker
    Share. Facebook Twitter Copy Link

    Berita Terkait

    KIB Harus Pertimbangkan Opsi Koalisi Lain

    15 Februari 2023

    Airlangga Punya Modal Besar Untuk Dongkrak Elektabilitas

    27 Januari 2023
    Add A Comment

    Comments are closed.

    BERITA TERKINI

    GRC ProJo Ajak Relawan Lawan Prpvokasi Pembunuhan Karakter Budi Arie

    19 Mei 20250

    GRC ProJo: Hentikan Pembunuhan Karakter Terhadap Budi Arie Setiadi!

    19 Mei 20250

    Deklarasi Jakarta Hasil Sidang PUIC Tuntut Penyelidikan Kejahatan Kemanusiaan Netanyahu Dilanjutkan

    16 Mei 20250

    Budaya dan Pendidikan, Peluang Besar Dalam Kerjasama Indonesia dan Meksiko

    16 Mei 20250

    Belajar dari India-Pakistan, Indonesia Perlu Petakan Ulang Arah Kebijakan Internasional

    16 Mei 20250
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    • Disclaimer
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    © 2025 Medpolindo. Designed by Aco.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?