Anggota Komisi IX DPR RI, Edy Wuryanto, menyoroti meningkatnya jumlah pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) serta lemahnya penegakan sanksi terhadap perusahaan yang melanggar ketentuan. Hal tersebut disampaikan Edy Wuryanto saat rapat bersama Kementerian Ketenagakerjaan, BPJS Ketenagakerjaan, Sekda Kabupaten Batang, serta jajaran PT Kawasan Industri Terpadu Batang (KITB). Jateng, Batang, Kamis, (12/2/2026). 


Dalam kesempatan tersebut, Edy meminta data rinci terkait jumlah pengaduan THR pada periode 2024–2025 serta jumlah perusahaan yang tidak memenuhi kewajibannya. IA mengungkapkan, pelanggaran pembayaran THR tidak hanya berupa keterlambatan, tetapi juga pembayaran tidak sesuai ketentuan, bahkan ada perusahaan yang mengganti THR dengan sembako. 


Selain itu, ia juga menyinggung praktik pemutusan hubungan kerja (PHK) menjelang hari raya yang diduga dilakukan untuk menghindari kewajiban pembayaran THR. “Kita harus kritis, karena hari ini kita berpihak pada pekerja. Ini bagian dari kesejahteraan mereka,” tegasnya.


Edy memaparkan, berdasarkan data nasional yang ia miliki, jumlah laporan pengaduan THR mengalami kenaikan. Pada 2024 tercatat sekitar 1.475 laporan, sementara pada 2025 meningkat menjadi 1.725 pengaduan. Ia mengkhawatirkan tren tersebut akan kembali naik pada 2026, mengingat kondisi ekonomi yang dinilai belum sepenuhnya stabil. “Jangan terlalu optimistis dulu. Saya khawatir 2026 naik lagi,” terangnya.


Politisi Fraksi PDI-Perjuangan juga mempertanyakan efektivitas sanksi terhadap perusahaan yang melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016. Dalam aturan tersebut, perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban dapat dikenai sanksi administratif mulai dari teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, hingga pembekuan kegiatan usaha.


Menurutnya, sebagian besar kewenangan pemberian sanksi tersebut berada di pemerintah daerah, bukan di Kementerian Ketenagakerjaan. “Apakah pernah memberikan sanksi kepada perusahaan-perusahaan yang melanggar pemberian THR ini, Karena sering kami bicara di pusat, tapi Kemenaker tidak memiliki kewenangan sanksi tersebut,” ujarnya.


Selain itu, Edy juga mempertanyakan efektivitas posko pengaduan THR. Ia menilai posko selama ini lebih bersifat administratif, yakni menerima dan memverifikasi laporan, sementara jumlah pengawas hubungan industrial (PHI) terbatas. “Faktor preventif jauh lebih penting. Pencegahan itu lebih utama. Bagaimana posko THR di Batang dan Jawa Tengah ini bisa lebih efektif?” katanya.


Edy juga menyoroti potensi kendala pembayaran THR pada 2026 akibat adanya libur bersama yang berdekatan dengan batas waktu pembayaran H-7 sebelum hari raya serta mengingatkan kemungkinan perusahaan menunda pembayaran hingga setelah hari raya jika tidak diantisipasi dengan baik.


Legislator Dapil Jateng III juga mengusulkan agar pemerintah mempertimbangkan revisi aturan pembayaran THR menjadi H-14 sebelum hari raya agar pekerja dapat menerima haknya lebih awal dan terhindar dari lonjakan harga kebutuhan pokok menjelang lebaran. “Kalau bisa diberikan H-14 tentu lebih baik, karena H-7 biasanya harga-harga sudah naik tajam,” pungkasnya.

Share.

Comments are closed.

Exit mobile version