Pemanfaatan teknologi digital dinilai harus menjadi bagian dari kultur kerja di Kantor Pertanahan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik. Di era ketika ekspektasi masyarakat terus meningkat, penggunaan perangkat digital tidak lagi cukup sebatas penyediaan sistem, melainkan harus benar-benar menyatu dalam proses kerja sehari-hari.
Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Aria Bima menilai bahwa teknologi hanya akan efektif bila digunakan secara konsisten oleh seluruh jajaran. Ia menilai peningkatan pelayanan publik tidak hanya mengandalkan perbaikan teknis, tetapi juga perubahan budaya kerja yang mendukung penggunaan teknologi sebagai instrumen utama percepatan layanan.
“Penggunaan teknologi ini benar-benar harus efisien dan bisa meningkatkan kualitas pelayanan kalau memang sudah menjadi corporate culture dari kantor ini,” ujarnya dalam Kunjungan Kerja Spesifik Komisi II DPR RI ke Kantor Pertanahan Kota Administratif Jakarta Selatan di Jagakarsa, Jakarta, Kamis (15/1/2026).
Legislator Fraksi PDI-Perjuangan itu menjelaskan bahwa kehadiran sistem digital tidak otomatis membuat pelayanan menjadi lebih cepat. Menurutnya, justru teknologi dapat menjadi hambatan baru apabila tidak dikuasai atau tidak masuk dalam nilai kerja seluruh pegawai.
“Kalau ada teknologinya tapi tidak menjadi kultur dalam proses pelayanan, justru bisa sebaliknya kalau memang tidak dikuasai dan tidak menjadi core value dari setiap jajaran kantor pelayanan,” tambahnya.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa ekspektasi masyarakat terhadap pelayanan publik di era digital berkembang sangat cepat. Kantor pertanahan disebut harus mampu menyesuaikan standar pelayanannya agar tidak tertinggal dari perkembangan kebutuhan masyarakat.
“Tuntutan publik di era digital ini kadang di luar nalar, tapi itu realitas yang harus dilihat untuk proses perbaikan. Tidak bisa lagi pakai cara konservatif,” kata Aria.
Aria Bima juga menyoroti pentingnya peningkatan kompetensi sumber daya manusia. Baginya, pelayanan berbasis teknologi tidak akan berjalan tanpa kemampuan pegawai dalam mengoperasikan sistem secara optimal dan profesional.
“Standar kompetensi dalam memberdayakan jajaran setiap kantor pun harus ditingkatkan sesuai kebutuhan di era disrupsi teknologi digital.”
Ia menambahkan bahwa pelayanan kantor pertanahan bukan hanya soal administrasi, melainkan juga menyangkut perilaku dan komunikasi pegawai kepada masyarakat. Teknologi, menurutnya, harus mendukung pelayanan yang empatik, terukur, dan responsif terhadap dinamika di lapangan.
“Pelayanan ini bukan hanya teknokratik. Tapi juga behavioral, sikap empati, komunikasi, respons, dan bagaimana menjawab janji pelayanan yang sudah disampaikan” tegasnya.
Sebelumnya, Aria Bima juga menyinggung pentingnya pemanfaatan media sosial sebagai bagian dari transformasi digital. Menurutnya, platform digital bukan hanya sarana publikasi, tetapi juga ruang untuk memperkuat komunikasi, merespons pertanyaan, dan menyebarkan informasi pertanahan secara lebih cepat dan transparan.
Dengan pengelolaan yang aktif dan konsisten, media sosial diharap dapat menjadi jembatan yang efektif antara kantor pertanahan dan masyarakat, sekaligus mendukung peningkatan kualitas pelayanan publik di era digital.


