Komisi III DPR RI melanjutkan agenda uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) calon hakim agung dan hakim ad hoc HAM Mahkamah Agung (MA) tahun 2025. Salah satu kandidat yang diuji adalah Agustinus Purnomo Hadi, yang mendapat pertanyaan tajam terkait konsep koneksitas dan independensi dalam putusan pengadilan.

Anggota Komisi III DPR RI Gilang Dhielafararez menyoroti pandangan Agustinus mengenai relevansi hukum acara pidana di era reformasi hukum. “Menurut Saudara, apakah konsep koneksitas dalam hukum acara pidana masih relevan dengan kebutuhan sistem peradilan modern, khususnya di era reformasi hukum dan demokratisasi?” tanya Gilang di Gedung Nusantara II, DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (10/9/2025).

Gilang juga mengulas makalah yang disampaikan Agustinus, serta menyinggung rekam jejak putusannya yang dinilai kerap menguatkan pertimbangan pengadilan tingkat pertama. “Apakah ini mencerminkan filosofi yudisial Anda? Dan bagaimana Anda memastikan bahwa nanti tidak hanya menjadi stempel bagi putusan di bawah, melainkan benar-benar melakukan analisis hukum yang independen?” tegas legislator muda tersebut.

Lebih lanjut, ia menyoroti pesan penting dari putusan hakim agung dalam perkara besar, terutama kasus korupsi yang menjadi sorotan publik. “Bagaimana Anda memastikan bahwa putusan di Mahkamah Agung nanti didasarkan pada analisis independen, bukan sekadar penguatan vonis yang sudah ada, khususnya terkait dengan perkara-perkara yang ramai di publik?” lanjut Gilang.

Agenda fit and proper test ini menjadi tahapan penting untuk menilai integritas, visi, serta komitmen calon hakim agung. Hasil dari uji kelayakan di Komisi III DPR RI akan menentukan langkah Agustinus Purnomo Hadi menuju kursi hakim agung di Mahkamah Agung.

Share.

Comments are closed.

Exit mobile version