Wakil Ketua MPR RI, Hidayat Nur Wahid, dari F-PKS yang juga Anggota Komisi VIII DPR RI, mensyukuri disepakatinya Perubahan Ketiga UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Haji dan Umrah yang menentukan lembaga kementerian, bukan badan, yang akan menyelenggarakan haji dan umrah dari Indonesia.
HNW, dengan tetap menghormati hak prerogatif Presiden Prabowo, juga mendukung bila Kepala dan Wakil Kepala Badan Penyelenggara Haji berlanjut ditunjuk menjadi Menteri dan Wakil Menteri Haji dan Umrah yang akan dibentuk Presiden berdasarkan amanat UU Perubahan Haji dan Umrah.
HNW, sapaan akrabnya, menyebut persiapan penyelenggaraan ibadah haji untuk tahun 2026 sudah semakin mepet sehingga lebih baik Kementerian Haji dan Umrah nanti melanjutkan dari yang sudah berjalan di BP Haji saat ini.
“Kami dukung agar nanti Presiden melantik Kepala dan Wakil Kepala BP Haji menjadi Menteri dan Wakil Menteri Haji. Keduanya merupakan pimpinan pertama sejak BP Haji dihadirkan oleh Presiden Prabowo, dan tentu keduanya telah menguasai amanat serta visi misi pengelolaan haji yang diinginkan Presiden Prabowo, selain penguasaan soliditas internal lembaga yang sangat dibutuhkan menghadapi persiapan haji 2026 yang sudah mulai berjalan, serta harapan besar umat akan suksesnya lembaga Kementerian Haji,” disampaikan Hidayat dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (31/8), seusai bertemu tokoh masyarakat Pasar Minggu, Jakarta Selatan, di Masjid Al-Ikhlas.
Anggota DPR RI Fraksi PKS ini menyebut, setiap tahunnya Indonesia memberangkatkan lebih dari 220 ribu jemaah haji, dengan total dana penyelenggaraan sekitar Rp20 triliun. Ke depan, sesuai dengan Visi Saudi 2030 dan perjuangan pemenuhan kuota haji, jumlah jemaah haji dari Indonesia sangat mungkin terus meningkat.
Dirinya mengapresiasi Presiden Prabowo yang memberi perhatian pada urusan haji sehingga menerbitkan Perpres Nomor 154 Tahun 2024 tentang BP Haji. DPR RI kemudian bekerja agar dasar hukum BP Haji semakin kuat dan tidak hanya berbentuk badan, melalui RUU Perubahan Ketiga atas UU Haji dan Umrah yang telah disahkan dalam Rapat Paripurna DPR pada 26 Agustus 2025.
“Alhamdulillah, DPR berhasil menyelesaikan RUU Perubahan Haji tepat waktu dan menyepakati peningkatan status kelembagaan BP Haji dari ‘badan’ menjadi ‘kementerian’. Untuk itu dibutuhkan sosok yang kompeten, profesional, dan memiliki rekam jejak keumatan untuk memimpin kementerian baru seperti Kementerian Haji dan Umrah, yakni Kepala dan Wakil Kepala BP Haji saat ini,” sambungnya.
Hidayat menyebutkan, Gus Irfan yang saat ini menjabat sebagai Kepala BP Haji merupakan cucu pendiri NU, KH Hasyim Asy’ari, dan banyak beraktivitas di pesantren maupun di kalangan NU. Sementara itu, Dahnil Anzar, Wakil Kepala BP Haji, merupakan aktivis Muhammadiyah yang pernah menjabat Ketua Umum PP Pemuda Muhammadiyah.
Dengan rekam jejak tersebut, pada rapat haji terakhir di Komisi VIII (27/8), secara umum anggota Komisi VIII juga mendukung bila Kepala dan Wakil Kepala BP Haji dilanjutkan untuk diangkat sebagai Menteri dan Wakil Menteri yang memimpin Kementerian Haji dan Umrah nanti.
“Mereka berdua, selain merupakan perintis awal di BP Haji yang sudah melampaui fase rintisan awal—yang tentu tidak mudah dalam menyusun berbagai SOP dan kelengkapan kerja kelembagaan di sana—juga sekaligus telah mewakili dua ormas Islam terbesar di Indonesia, yakni NU dan Muhammadiyah. Tentu kita dukung agar mereka berdua dilantik Presiden menjadi Menteri dan Wakil Menteri Haji, dengan harapan terwujudnya keinginan umat agar penyelenggaraan haji ke depan menjadi lebih baik, lebih profesional, dan tidak mengulangi masalah seperti pada penyelenggaraan ibadah haji sebelumnya. Dan tentu juga agar dapat memenuhi harapan Presiden Prabowo dengan dihadirkannya Kementerian Haji yang terpisah dari Kementerian Agama,” pungkasnya.