Tingkat kunjungan warga negara asing (WNA) ke Bali kian meningkat. Pada 2024 saja angka wisatawan tercatat sebanyak 14.045.403 orang. Angka kunjungan yang tinggi ini menuntut pengawasan ketat imigrasi setempat.

Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Dewi Asmara saat memimpin rapat dengar pendapat dengan Kepala Kantor Wilayah Imigrasi dan Pemasyarakatan Bali, menyampaikan, mobilitas WNA di Bali yang tinggi ditandai dengan volume permohonan visa izin tinggal di Indonesia yang juga tinggi. Bahkan, permohonan visa izin tinggal di Bali merupakan yang tertinggi di Indonesia.

“Ini tentu mendorong risiko meningkatnya pelanggaran keimigrasian seperti penggunaan visa tidak sesuai peruntukan (visa abuse) serta meningkatnya potensi tindak pidana kejahatan transnasional yang dilakukan WNA, sehingga memberikan tantangan tersendiri bagi jajaran Imigrasi dalam meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum keimigrasian,” ungkap Dewi di Kanwil Imigrasi Bali, Denpasar, Jumat (18/7/2025).

Sejauh ini, lanjut Dewi, imigrasi Bali sudah bekerja baik. Layanan keimigrasian terus ditingkatkan, baik penerbitan paspor, visa, dan sekaligus pengawasannya terhadap WNA. Tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan penyalahgunaan izin tinggal jadi pelanggaran pidana yang paling umum terjadi.

“Kami memahami bahwa tugas ini tidak mudah, mengingat dinamika yang terus berkembang seiring dengan kemajuan teknologi dan meningkatnya arus mobilitas global. Mengingat Bali sebagai daerah pariwisata internasional yang memiliki intensitas tinggi interaksi dengan warga negara asing. Oleh sebab itu, pengawasan keimigrasian di Bali membutuhkan sinergi lintas sektor serta penguatan kapasitas kelembagaan yang antisipatif dan korektif terhadap kebijakan tanpa menghambat iklim investasi dan parawisata,” pungkas Politisi Fraksi Partai Golkar itu. 

Share.

Comments are closed.

Exit mobile version