Plt Kepala Badan Keahlian DPR RI Dr. Lidya Suryani Widayati menyampaikan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Jabatan Hakim yang saat ini sedang dibahas oleh Badan Keahlian DPR RI memiliki manfaat strategis dalam mewujudkan sistem peradilan yang independen, akuntabel, dan berintegritas.

Hal tersebut disampaikannya dalam Webinar Konsultasi Publik bertajuk “Urgensi dan Pokok-Pokok Pengaturan RUU Jabatan Hakim” yang digelar di Jakarta, Rabu (16/7/2025). Lidya menegaskan bahwa Indonesia tidak boleh tertinggal dari negara-negara lain yang telah lebih dahulu memiliki payung hukum khusus mengenai jabatan hakim.

“Jika kita menengok praktik di berbagai negara yang menganut sistem civil law maupun common law, hampir semuanya sudah memiliki undang-undang khusus tentang hakim, seperti Richtergesetz di Jerman, Act on the Status of Judges di Jepang, atau Judges’ Remuneration Act di Singapura. Mereka menempatkan profesi hakim sebagai profesi yang dihormati, dilindungi, sekaligus diawasi secara ketat,” jelasnya.

Menurut Lidya, keberadaan RUU Jabatan Hakim di Indonesia akan membawa sejumlah manfaat penting. Pertama, RUU ini akan memperkuat independensi kekuasaan kehakiman agar benar-benar bebas dan tidak memihak. Kedua, menjadi instrumen hukum yang menjamin transparansi dan akuntabilitas dalam tubuh lembaga peradilan.

Lebih lanjut, ia menyebut bahwa RUU tersebut akan mendorong peningkatan profesionalisme dan integritas hakim, yang pada akhirnya akan berkontribusi pada peningkatan kualitas putusan pengadilan. “Jika hakim-hakim kita lebih profesional dan berintegritas, maka keadilan substantif akan lebih tercapai dalam setiap proses peradilan,” tegasnya.

Lidya juga meyakini bahwa kehadiran RUU ini akan memperkuat legitimasi negara hukum Indonesia di mata publik. “Masyarakat akan lebih percaya pada lembaga peradilan. Ini penting untuk memperkuat kepercayaan publik dan menjaga marwah peradilan,” pungkasnya.

Badan Keahlian DPR RI terus membuka ruang konsultasi publik dan dialog akademik untuk memastikan bahwa substansi RUU Jabatan Hakim benar-benar menjawab kebutuhan reformasi hukum dan keadilan di Indonesia. 

Share.

Comments are closed.

Exit mobile version