Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI Said Abdullah secara resmi membentuk dua Panitia Kerja (Panja). Adapun dua Panja yang dibentuk adalah Panja Perumus Kesimpulan dan Panja Draf RUU, yang akan melanjutkan pembahasan RUU tentang Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan APBN Tahun Anggaran 2024. Said lantas meminta para Ketua Kelompok Fraksi (Kapoksi) untuk segera menyampaikan nama-nama anggotanya ke masing-masing sekretariat Banggar.

“Kami mohon para Kapoksi segera memasukkan nama-namanya ke Sekretariat (Banggar),” ujar Said saat menutup Rapat Kerja Banggar DPR RI bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Wakil Menteri Keuangan Thomas Djiwandono dan jajaran Wamenkeu serta pejabat eselon I Kementerian Keuangan di Ruang Rapat Banggar, Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (15/7/2025).

Sebelum rapat ditutup, Anggota Banggar DPR RI Dolfie Othniel Frederic Palit menyampaikan interupsi terkait pentingnya keterkaitan antara laporan pertanggungjawaban APBN dengan capaian Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020–2024.

“APBN 2024 ini adalah APBN terakhir dari periode RPJMN 2020–2024. Total APBN selama lima tahun itu lebih dari Rp14.000 triliun. Maka, pertanggungjawaban terhadap tujuh program prioritas nasional yang ditetapkan dalam RPJMN 2020–2024 juga perlu dilaporkan,” ujar Dolfie.

Dolfie yang juga merupakan Wakil Ketua Komisi XI DPR RI tersebut menekankan bahwa pertanggungjawaban atas pelaksanaan APBN bukan hanya berupa penyajian angka, melainkan juga harus disertai dengan laporan capaian terhadap indikator dan sasaran pembangunan nasional sebagaimana tertuang dalam dokumen RPJMN.

“Kalau APBN disebut bukan sekadar janji, tapi juga pertanggungjawaban, maka kami minta disampaikan capaian dari tujuh program prioritas itu sebagai bentuk evaluasi terhadap implementasi pembangunan nasional lima tahun terakhir,” tandas Legislator Fraksi PDI-Perjuangan itu.

Menanggapi interupsi Dolfie, Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan pembahasan yang dilakukan dalam rapat kerja kali ini difokuskan pada pelaksanaan dan pertanggungjawaban APBN Tahun Anggaran 2024, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang.

“RUU yang kita bahas ini adalah tentang Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan APBN 2024. Sedangkan RPJMN adalah dokumen yang memiliki dasar hukum tersendiri. Jika DPR RI menghendaki adanya mekanisme legislasi khusus untuk pertanggungjawaban RPJMN, tentu bisa dilakukan,” terang Menkeu.

“Lebih lanjut, Menkeu menyampaikan Kementerian Keuangan akan tetap menyampaikan laporan capaian dan indikator kinerja dalam konteks pelaksanaan APBN 2024, serta akan berkoordinasi lebih lanjut dengan Kementerian PPN/Bappenas terkait keterkaitan dengan RPJMN.

“Kami akan terus menyampaikan sasaran dan capaian dari pelaksanaan APBN 2024 dalam pembahasan di Panja nanti. Saya juga akan komunikasikan lebih lanjut dengan Bappenas terkait evaluasi RPJMN 2020–2024,” pungkas Menkeu.

Share.

Comments are closed.

Exit mobile version