Wakil Ketua Komisi II DPR RI Dede Yusuf mendorong upaya konkret untuk mengoptimalkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di sektor pertanahan. Menurutnya, peningkatan pendapatan negara dari sektor ini harus diiringi dengan pelayanan publik yang lebih dekat kepada masyarakat dan evaluasi menyeluruh terhadap ketimpangan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).

Dede mengungkapkan bahwa hingga pertengahan tahun, realisasi PNBP di Kabupaten Bandung baru mencapai sekitar Rp15 miliar dari target Rp25 miliar. “Masih ada sekitar Rp9 miliar yang belum terserap. Salah satu kendala utamanya adalah rendahnya minat masyarakat untuk mengurus sertifikat tanah atau membayar BPHTB, karena dianggap membebani,” jelasnya kepada medpolindo.com usai kunjungan kerja Panitia Kerja (Panja) Pengawasan PNBP Komisi II DPR RI di Kantor BPN Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Jumat (11/7/2025).

Ia menyoroti perbedaan mencolok antara NJOP dengan harga pasar tanah di beberapa wilayah, terutama di daerah pengembangan seperti kawasan industri dan perumahan. “Saya temui NJOP hanya Rp140 ribu per meter, padahal harga pasarnya bisa mencapai Rp5 juta. Ini jelas menciptakan ketimpangan dan meminggirkan masyarakat lokal,” ujar Dede.

Menurutnya, kondisi tersebut tidak hanya berpotensi menciptakan gap sosial, tetapi juga menyebabkan pendapatan daerah dari BPHTB menjadi tidak maksimal. Karena itu, ia mendorong agar kebijakan penetapan NJOP ditinjau ulang agar lebih relevan dan berkeadilan.

Lebih lanjut, Dede juga menyoroti keberadaan tanah milik pemerintah yang sudah lama ditempati masyarakat tanpa sertifikat, seperti di wilayah Baleendah. Ia mengusulkan skema Hak Pengelolaan Lahan (HPL) yang memungkinkan diterbitkannya Hak Guna Bangunan (HGB) di atas lahan negara.

“Dengan status HGB, masyarakat memiliki kepastian hukum, bisa mengakses kredit, mengembangkan usaha, atau mewariskannya. Tapi lahan tetap milik negara,” tambah Politisi Fraksi Partai Demokrat ini.

Selain pembenahan regulasi, Dede menekankan pentingnya pendekatan pelayanan langsung ke masyarakat. Ia menyadari bahwa meskipun pemerintah telah mendorong layanan digital seperti sertifikat elektronik, masih banyak warga di daerah yang belum terbiasa dengan teknologi tersebut.

“Kuncinya adalah sosialisasi dan pelayanan jemput bola. Salah satunya melalui mobil layanan keliling seperti yang dilakukan oleh SIM dan SAMSAT. Ini penting karena tidak semua warga desa mau datang ke kota hanya untuk mengurus dokumen pertanahan,” tegas Dede.

Ia juga menekankan pentingnya transparansi dalam biaya dan waktu pengurusan. “Informasi tentang biaya tetap dan durasi pengurusan harus jelas sejak awal. Ini untuk mencegah kebingungan masyarakat dan menghindari praktik percaloan,” tambahnya.

Dede Yusuf berharap, dengan kombinasi antara perbaikan kebijakan, pendekatan pelayanan langsung, dan kejelasan informasi, PNBP sektor pertanahan dapat meningkat secara berkelanjutan dan berdampak langsung bagi kesejahteraan masyarakat. 

Share.

Comments are closed.

Exit mobile version